Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi II DPR Yan Permenas Mandenas menyebut ide pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua datang dari kepentingan para elite politik. Elite ini, ungkapnya, ialah mereka yang menginginkan kekuasaan. "Ini jelas sekali karena sampai hari ini, soal pemekaran masih ada pro dan kontra di kalangan masyarakat," kata Mandenas di Jayapura, kemarin.
Mandenas mengatakan pembentukan DOB harus dilihat substansinya apakah untuk menyejahterakan orang Papua atau tidak. Ia menilai masyarakat Papua tak membutuhkan pemekaran atau otonomi khusus. "Kalau hanya satu atau dua provinsi dan diberikan dana yang cukup serta pemimpin yang mumpuni, saya yakin Papua akan berkembang dan bisa bersaing dengan daerah lain," ujarnya.
Menurut Mandenas, yang terjadi di Papua selama ini ialah krisis kepemimpinan dan krisis kepercayaan dari masyarakat terhadap pimpinannya. Pemekaran dinilai tidak bisa dijadikan sebagai resolusi konflik yang selama ini kerap terjadi. "Pemekaran harus murni yang dikaji berdasarkan kebutuhan orang Papua," katanya.
Ia menambahkan, masyarakat atau elite politik tidak bisa begitu saja datang ke pemerintah pusat dan meminta pemekaran. "Pemekaran harus dikaji secara bertahap sehingga tidak menyalahi aturan dan jangan sampai menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Pokja Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Demas Tokoro mengungkapkan MRP belum menyetujui usul pemerintah untuk pemekaran wilayah di provinsi itu. Menurut Demas, usul yang berawal dari keinginan elite Papua itu tidak mewakili aspirasi masyarakat lokal. "Kalau anggapan saya belum ada karena yang pernah disampaikan di sini 61 (elite) itu tidak mewakili," ujarnya di Kantor Wakil Presiden.
Ia menyebutkan, seharusnya pemerintah pusat mematuhi UU Otsus ketika akan memekarkan Papua. Baginya, pemerintah harusnya lebih fokus dalam mengurus persoalan kerakyatan dan sumber daya manusia Papua ketimbang pemekaran wilayah. "Seharusnya DPRP, gubernur, dan MRP juga didengar aspirasinya," tegasnya. (Medcom/P-4)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Sektor wisata menjadi salah satu alasan disulkannya peluang Kepulauan Nias menjadi Provinsi baru.
Wacana pemekaran Provinsi Nias diyakini dongkrak sektor wisata
Ma'ruf Amin menekankan keseriusan pemerintah membangun Papua
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa situasi HAM di Papua belum membaik dari tahun sebelumnya.
GUBERNUR Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyetujui Natuna dan Anambas lepas dari Kepri. Ada apa?
Pulau Papua mengandung berbagai sumber daya alam yang melimpah untuk dieksplorasi, baik itu pertanian, pariwisata, ekonomi kreatif, tambang, sektor perikanan, dan kelautan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved