Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah memerintahkan jajaran daerahnya yang mengikuti Pilkada 2020, untuk memetakan kesiapan dalam menerapkan sistem rekapitulasi penghitungan suara elektronik (e-rekap).
Pemetaan itu dilakukan dengan mengecek jaringan internet di tempat pemungutan suara (TPS).
"Tentu harus jelas apakah di TPS-TPS tersebut sudah ada koneksi jaringan internetnya atau tidak. Kalau tidak (ada), langkah berikutnya adalah kerja sama atau koordinasi dengan Kominfo untuk dicarikan solusinya seperti apa," jelas Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (30/11).
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan seperti ada masalah pada jaringan internet di suatu TPS, maka KPU akan mengatur hal itu dalam Peraturan KPU (PKPU). Aturan itu saat ini tengah digodok oleh KPU.
"Kami akan atur dalam PKPU, karena e-rekap ini harus bisa berjalan walaupun misalnya ada kendala internet di TPS tersebut," ujar Evi.
Selain membuat payung hukum untuk e-rekap, KPU juga mempersiapkan sumber daya manusia atau petugas ad hoc pemilu yang paham mengenai digital. Hal itu memastikan agar penerapan e-rekap untuk Pilkada 2020 berjalan lancar.
Baca juga : Awal 2020, KPU Uji Coba Penggunaan E-Rekap untuk Pilkada
"Kami mempersiapkan SDM dengan merekrut petugas, berharap akan mengarah kepada apa yang kita butuhkan. Misalnya orang-orang yang tentu sudah familiar dengan teknologi khususnya dengan penggunaan handphone Android," jelas Evi
E-rekap akan dilakukan sejak hasil penghitungan suara di tingkat paling bawah yakni Tempat Pemungutan Suara (TPS) keluar. Nantinya setelah melakukan penghitungan suara, hasil dari itu lalu dituangkan dalam C1 Plano. Hasil C1 itu akan dikonversi dalam file digital yang akan diunggah ke server KPU. Setelahnya akan diketahui hasil suara.
"Ini bagian dari kita memberikan transparansi. Kami menjamin bahwa pemilihan kepala daerah ini berjalan dengan transparan karena dari mulai TPS ini sudah bisa di upload C1 Plano nya," ucap Eni.
Penyelenggaraan Pilkada yang dilakukan pada 23 September 2020 diikuti 270 daerah.270 daerah itu terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. (OL-7)
Pemerintah Kota Jayapura, Papua, menyebut total anggaran untuk tahapan Pilkada 2024 di daerah itu mencapai Rp97 miliar.
PROSES pemutakhiran data pemilih (muntarlih) untuk Pilkada 2024 menjadi hal krusial untuk menentukan akurasi logistik seperti surat suara.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelayanan untuk para pemilih disabilitas di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan jauh lebih baik dibandingkan pemilihan umum sebelumnya
KPU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), melaksanakan penghitungan ulang surat suara Pileg 2024 di empat tempat pemungutan suara (TPS), Kamis (27/6).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di sejumlah tempat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
partisipasi pemilih ditentukan oleh bagaimana KPU menyosialisasikan kegiatan PSU di daerah masing-masing.
Uji coba sirekap untuk melihat kendala yang mungkin muncul.
Proses rekap-e sudah dipersiapkan sejak 2019. Meski demikian, penghitungan suara secara manual tetap dilakukan di tempat pemungutan suara.
Disampaikan Abhan, dalam penerapan rekapitulasi elektronik, akan ada sejumlah tantangan yang dihadapi KPU.
Penggunaan rekapitulasi elektronik (rekap-E) dapat memotong proses penghitungan suara yang biasanya memakan waktu berhari-hari mulai tingkat TPS hingga KPU daerah.
Selain meminimalkan biaya, sistem rekapitulasi elektronik juga mampu memangkas proses penghitungan suara menjadi lebih cepat.
SISTEM rekapitulasi suara berbasis elektronik atau rekap-E segera dipamerkan Komisi Pemilihan Umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved