Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Kaget Jokowi Berikan Grasi ke Terpidana Korupsi

 Putra Ananda
27/11/2019 16:16
 KPK Kaget Jokowi Berikan Grasi ke Terpidana Korupsi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif(MI/MOHAMAD IRFAN)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif, mengaku sempat kaget saat mengetahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi satu tahun kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun. 

Laode menjelaskan penyidikan kasus yang melibatkan Annas Mamum masih berlangsung.

"Kami kaget juga, karena terus terang kasus yang melibatkan Pak Annas Mamum itu masih dalam penyidikan KPK yaitu korporasinya Duta Palma," tutur Laode di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).

Namun kendati demikian, KPK tetap akan melaksankan proses grasi yang diajukan oleh Presiden Jokowi. Laode menjelaskan KPK telah menerima surat dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Dirjen Lapas) yang memerintahkan jaksa KPK melaksanakan keputusan grasi tersebut.

"Pasti akan dilaksanakan oleh KPK," jelasnya.

Laode memahami bahwa presiden memberikan grasi dengan alasan pertimbangan usia dan kesehatan Annas Mamum. Menurut Laode grasi merupakan keweangan penuh dari pemerintah dan presiden. Namun dirinya berharap Annas Mammun masih bisa kooperatif untuk membantu KPK menindaklanjuti kasus yang berhubungan dengan dirinya.

"Tapi kami beraharap kalau beliau sudah di luar akan kooperatif terus untuk menindaklajuti kasus yang berhubungan dengan dirinya," paparnya.

Baca juga: Grasi bagi Koruptor Cederai Keadilan

Sebelumnya Presiden Jokowi memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu dikurangi masa hukumannya satu tahun oleh Jokowi. Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, pemberian grasi kepada Annas Maamun karena alasan kemanusiaan.

"Pertimbangannya adalah berusia di atas 70 tahun. Saat ini yang bersangkutan usia 78 tahun, dan menderita sakit berkepanjangan," ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).

Jokowi mengurangi masa pidana Annas dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara. Grasi tersebut berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi. Grasi itu ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019.

Menurut data pada sistem database pemasyarakatan, Annas akan bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya