Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRI mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi atau Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky, keduanya berusia 16 tahun, pada 2016 silam. Tujuh terpidana dalam kasus ini diketahui sempat mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo.
Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho menjelaskan bahwa ketujuh terpidana adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Permohonan grasi diajukan pada tahun 2019.
"Sebelumnya, para pelaku sempat mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi pada 24 Juni 2019," ujar Sandi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).
Baca juga : Polri: Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Sangat Sadis
Dalam permohonan grasi tersebut, ketujuh terpidana mengakui kesalahan mereka dan menyesali perbuatan yang telah menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga mereka sendiri. Sandi membacakan pernyataan dari grasi tersebut, yang berbunyi:
"Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri. Pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapapun."
Namun, permohonan grasi mereka ditolak oleh Presiden Jokowi. Putusan penolakan grasi tersebut tercatat dengan nomor 14 G tahun 2020.
"Permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," pungkas Sandi.
Sebagai informasi, ketujuh terpidana dihukum penjara seumur hidup. Sementara itu, satu terpidana anak bernama Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan telah bebas setelah menjalani hukuman selama 4 tahun. Satu tersangka lain, Pegi Setiawan alias Perong, baru ditangkap pada Selasa (21/5), dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis (20/6). (Z-10)
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
Polri diminta mengusut alasan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
TUJUH terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) usai Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pemerintah berencana memberi grasi massal pada narapidana narkotika yang merupakan penyalahguna atau pemakai.
Presiden Jokowi diminta untuk membatasi penempatan anggota Polri di jabatan kementerian, lembaga, hingga BUMN. ASN Polri seharusnya menduduki jabatan yang masih terkait dengan sektor hukum.
MILITER Myanmar telah memberikan grasi kepada mantan pemimpin Aung San Suu Kyi, untuk lima dari 19 kasus yang menjeratnya dan akan tetap berada dalam tahanan rumah.
GRASI yang diberikan Presiden Jokowi terhadap terpidana narkotika Merri Utami (MU) dari hukuman seumur hidup diharapkan dapat berubah menjadi pidana penjara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved