Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Masa Jabatan Presiden Relevan Diubah

Akmal Fauzi
25/11/2019 08:20
Masa Jabatan Presiden Relevan Diubah
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.(MI/Andry Widyanto)

WACANA perubahan masa jabatan presiden terus mengemuka. Perubahan itu dinilai relevan dilakukan dan bisa berdampak pada fokus presiden untuk menjalankan tugas hingga akhir masa jabatannya.

Menurut ahli hukum tata negara Refly Harun, perubahan masa jabatan presiden akan berdampak pada kinerja sehingga perlu dipertimbangkan. Sejak era reformasi, durasi jabatan presiden ialah 5 tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu masa jabatan lagi. Wacana perubahan ketentuan itu pun bergulir dan mendapat sambutan MPR sebagai bahan pertimbangan untuk mengamendemen UUD 1945.

Refly mengusulkan masa jabatan presiden bisa lebih dari satu periode, tetapi tidak dilakukan berturut-turut dengan durasi tetap 5 tahun. Usulan lainnya, masa jabatan presiden cukup satu periode, tetapi ditambah durasi nya menjadi enam sampai tujuh tahun. Dengan begitu, presiden bisa fokus menyelesaikan tugas tanpa harus disibukkan dengan wacana untuk mencalonkan kembali di periode kedua.

"Kalau ada keinginan dipilih kembali, saya menganggap masa jabatan jadi tidak efektif," kata Refly dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, kemarin.

Dia mencontohkan, periode pertama Presiden Joko Widodo pada enam bulan pertama disibukkan dengan penyesuaian karena ada perubahan nomenklatur di kementerian. Adapun dua tahun sebelum masa jabatan berakhir, Jokowi disibukkan dengan isu-isu pencalonan kembali di periode berikutnya.

"Sadar atau tidak, pemimpin di dunia ini yang sedang berkuasa pasti akan mengarahkan program-programnya pada program populis, yang mendongkrak elektabilitas. Berdasarkan fakta-fakta ini terjadi, ini bukan hanya Presiden Jokowi, melainkan juga di presiden sebelumnya," jelas Refly.

Menurutnya, masa jabatan presiden lima tahun dan bisa dipilih kembali menimbulkan berbagai persoalan. Misalnya, dari sisi perwujudan pemilu yang jujur dan adil. Petahana, kata dia, berpotensi menyalahgunakan kewenangannya agar bisa terpilih kembali di periode berikutnya. "Misalnya, menyalahgunakan aparatur negara, termasuk misalnya soal netralitas TNI Polri BIN dan ASN.''

Pun demikian, lanjut Refly, perubahan masa jabatan presiden tidak berlaku untuk Jokowi atau presiden sebelumnya. Refly mengatakan Jokowi tetap menjabat untuk dua periode hingga 2024 mendatang.

"Soal desain ke depannya, menurut saya, kita harus sungguh-sungguh memikirkan tentang dua usulan tadi, yaitu masa jabatan satu periode saja, tetapi dengan durasi enam sampai tujuh tahun, atau boleh lebih dari satu periode, tetapi tidak berturut-turut,'' terang Refly.

 

Tampung usulan

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengakui bahwa ada usul perubahan masa jabatan presiden yang saat ini maksimal dua periode menjadi tiga periode seiring pembahasan amendemen UUD 1945. Ada juga usulan masa jabatan presiden diubah menjadi 1 x 8 tahun.

''Alasannya, masa jabatan yang lebih lama itu akan membuat presiden-wakil presiden mampu mengeksekusi programnya dengan lebih baik. Sekali lagi, itu usul dari luar, bukan dari MPR. Kami hanya menampung semua usulan," ujar Arsul.

Di sisi lain, peneliti LIPI Siti Zuhro menilai wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidak relevan. "Menurut saya, sangat tidak relevan, tidak urgen untuk membahas itu karena bagaimanapun juga kita harus menjadi bangsa yang taat pada konstitusi.''

MI/Andry Widyanto

(ki-ka) Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Peneliti LIPI Siti Zuhro, dan Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat jadi pembicara pada acara Crosscheck di Upnormal Coffee Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).

 

Siti lebih setuju dengan usulan masa jabatan presiden cukup satu periode, tetapi durasinya lebih dari 5 tahun. "Ada prinsip yang harus diikuti. Mengapa kita harus evaluasi, ini ternyata dari pemilu ke pemilu selalu ada distorsi, selalu ada pelanggaran (pelanggaran etika dan hukum), lalu menghalalkan segala cara untuk menang. Apalagi, inkumbent ikut kontestasi. Ini yang harus dihentikan," tandasnya. (X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya