Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memastikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Kemenkominfo telah melakukan beberapa penyesuaian akhir, dan menurut rencana RUU PDP diajukan pada Desember tahun ini.
"Saya sudah berkomunikasi dengan rekan-rekan di parlemen. Mereka sudah sepakat untuk itu (RUU PDP) menjadi prioritas Prolegnas 2020," kata Johnny di Bogor, Jawa Barat, kemarin.
Ia mengakui proses legislasi RUU dengan DPR ini tentu bakal memakan waktu.
"Tentu ada mekanisme di DPR, tetapi komitmennya sudah ada dan menjadi inisiatif pemerintah. Proses RUU PDP ini kan sudah panjang, ya," imbuhnya.
Disebutkan, RUU PDP diharapkan dapat menjadi payung hukum yang efektif untuk melindungi data-data pribadi masyarakat sebab pada era digital seperti sekarang ini data menjadi hal yang sangat penting dan harus dijaga dengan adanya ancaman perang siber data dan digital.
"Kita punya niat rencana road map untuk ada kedaulatan data karena data yang punya manfaat yang begitu penting untuk perekonomian sekaligus keamanan suatu negara," tandasnya.
Sebelumnya, Kemenkominfo berharap agar masyarakat bisa berpartisipasi mengevaluasi rancangan aturan ini sebelum disahkan menjadi undang-undang. "Tentunya kita berharap ada partisipasi publik agar dibahas bersama-sama. Jangan nanti sudah disahkan, malah protes," ujarnya.
Terpisah, Kemenkominfo meluncurkan Tanda Tangan Elektronik untuk menjamin keaslian dokumen dan transaksi elektronik. Dalam pernyataan resmi yang dibacakan Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, Menkominfo mengatakan layanan tersebut hadir karena layanan elektronik sangat rawan terhadap pemalsuan dokumen dan transaksi elektronik.
"Banyak layanan pemerintah dan swasta jauh lebih efisien dan mudah dengan penerapan layanan elektronik. Namun, layanan elektronik sangat rawan terhadap pemalsuan dokumen dan transaksi elektronik," kata Semuel.
Diharapkan, hadirnya penggunaan Tanda Tangan Elektronik dalam layanan elektronik juga didorong digitalisasi di Indonesia yang berkembang secara masif dalam beberapa tahun belakangan ini. (Aiw/Ant/P-4)
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024.
KETUA Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto menampik tudingan bahwa partainya ingin merebut kursi ketua DPR RI lewat revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku akan mengecek terlebih dahulu perihal rencana revisi UU MD3. Ia menilai revisi tersebut dalam rangka meningkatkan kerja di parlemen.
Sejatinya revisi UU Peradilan Militer belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menargetkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang terkait dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) rampung di triwulan IV 2023.
Memamahi UU PDP merupakan keniscayaan untuk menegakkan hukum
Setiap Orang' pada Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 Undang-undang Pengendalian Data Pribadi (UU PDP), juga mencakup badan hukum yang bergerak dibidang IT.
Forum Digital BUMN (Fordigi) mendorong percepatan implemantasi undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di lingkungan perusahaan-perusahaan negara.
UU PDP seharusnya tidak hanya menyasar swasta, tapi juga lembaga negara karena selama ini lembaga negara baik di pusat dan daerah benar-benar menjadi sasaran pencurian data.
Sanksi tegas dalam UU PDP tidak sebatas sanksi administratif dan perdata. Korporasi atau individu bisa dikenai sanksi pidana, meski ada pengecualian untuk badan publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved