Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi III DPR RI Herman Hery mengungkapkan bahwa hingga saat ini Presiden Joko Widodo belum meminta pendapat Komisi III mengenai siapa saja yang sebaiknya duduk sebagai Dewan Pengawas KPK. Kendati demikian, kata dia, pihaknya memang menyerahkan hal tersebut kepada Presiden.
Kalaupun Presiden kini tengah menerima masukan terkait siapa sosok yang akan dipilih di dalam Dewan Pengawas KPK, lanjut dia, itu juga merupakan kewenangan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. "Itu kewenangan Presiden, dan Komisi III mendukung langkah-langkah Presiden," katanya kepada Media Indonesia, Sabtu (2/11).
Komisi III, lanjut Herman, menyarankan agar Presiden sebaiknya meminta masukan dari para tokoh masyarakat yang betul-betul netral dan paham akan situasi penegakan hukum yang selalu mengatasnamakan pemberantasan korupsi.
Baca juga: KPK Dinilai Perlu Miliki Kewenangan SP3 dan Penyidik dari ASN
Saat ditanyakan apakah Komisi III yakin bahwa penunjukkan anggota Dewan Pengawas KPK yang dipilih Presiden akan tepat dan kredibel, Herman mengatakan bahwa Komisi III akan mendukung apapun keputusan Presiden nantinya.
"Tepat dan kredibel harus dibuktikan dengan hasil kerja, bukan karena nama seseorang. Oleh sebab itu, Komisi lll mendukung apapun keputusan Presiden sambil melihat hasil nyata dari keputusan tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengutarakan bahwa pemilihan anggota di Dewan Pengawas KPK masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan terkait siapa saja yang akan duduk di dalamnya. Ia pun menyampaikan bahwa pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK tidak melalui panitia seleksi.
"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel. Tapi percaya lah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," ucapnya, Jumat (1/11). (OL-4)
DPR belum menerima dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
PEMERINTAH memohon kepada Komisi III DPR RI untuk merampungkan pembahasan revisi UU Narkotika. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly
Moeldoko mengatakan bahwa TNI sejatinya juga dapat ditugaskan di bidang nonmiliter yang telah diatur undang-undang.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved