Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik, menegaskan berkas penyelidikan terkait sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu sudah sempurna. Kasus tersebut pun sedianya diproses untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Tentu kalau Komnas HAM ditanya, ya kami minta supaya ada proses peradilan untuk 10 berkas yang sudah masuk dan nanti nyusul 2 lagi berkas Paniai dan Bener Meriah," kata Ahmad kepada Media Indonesia, di Jakarta, Kamis (31/10).
Menurut dia, beberapa berkas hasil penyelidikan internal Komnas HAM sudah dikirim ke Kejaksaan Agung. Sayangnya berkas tersebut terpaksa dikembalikan dengan alasan belum lengkap.
"Kalau dikatakan belum lengkap itu jawaban politis, iya dong. Politis itu sebenarnya ketidakberanian untuk mengambil risiko hukumnya. Saya harap Jaksa Agung berani," kata dia.
Ia menegaskan, Komnas HAM mempersilakan pemerintah mengambil satu jalan, seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk menghidupkan UU 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Baca juga : HM Prasetyo Minta Jaksa Agung Perkuat Pencegahan
"KKR itu sudah disebut Pak Mahfud, ya tentu Komnas HAM mempersilahkan tapi harus dengan UU. Setidaknya perpres untuk menjadi alas hukumnya. Sementara ini, ya berdasarkan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM saja kami mendorong supaya proses peradilan."
Ahmad mengemukakan, 10 kasus pelanggaran HAM yang masih menggantung, yaitu penembakan mahasiswa Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, peristiwa Mei 1998, Talangsari, Wamena, Wasior, Jambu Keupok, peristiwa simpang KKA, dan Rumoh Geudong.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan Korps Adhyaksa akan membuat skala prioritas terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Untuk kasus HAM ini, kan masih alot, belum memenuhi syarat materil formil, ya tentu kita clear berkas. Apabila syarat formil materil tidak terpenuhi, ya nuwun sewu," kata Burhanuddin kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10).
Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, itu menjawab diplomatis ketika disinggung apakah dalam 100 hari kerja sejak dilantik sebagai Jaksa Agung dirinya berani menuntaskan kasus-kasus tersebut.
Baca juga : Soal Kasus HAM, Mahfud: Pasti Dibahas, tapi Jangan Disalahartikan
"100 harian yang penting kita perintahnya kerja, cepat. Kita akan lihat kembali mana prioritasnya, kita bagaimana pun juga melihat situasi," katanya.
Desakan agar pemerintah menuntaskan kasus HAM berulangkali disuarakan oleh masyarakat dan pegiat HAM. Mereka berharap HAM sedianya dijadikan prioritas, rujukan, dan landasan dalam setiap proses pengambilan kebijakan pemerintah.
Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengingatkan agar pemerintah segera menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM maupun agenda pemenuhan HAM yang lain.
Menurut dia, agenda HAM merupakan salah satu agenda reformasi yang penting untuk terus diingat oleh setiap pemimpin bangsa. Negara pun tidak boleh lari dan menutup mata dari persoalan kasus pelanggaran HAM yang hingga kini belum tuntas penyelesaiannya.
"Pemerintah harus memprioritaskan penyelesaian kasus pelanggaran HAM secara berkeadilan, baik untuk pengungkapan kebenaran, penegakan hukum, maupun untuk rehabilitasi korban," kata Gufron, beberapa waktu lalu. (OL-7)
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Banyak kasus kekerasan dan juga pencemaran nama baik yang dialami jurnalis.
PULUHAN aktivis hak asasi manusia (HAM) kembali menggelar aksi di depan Istana Presiden pada Kamis (15/2) sore. Aksi rutin yang disebut Aksi Kamisan itu menuntut keadilan penegakkan HAM
Petrus Hariyanto menyebut ia dan beberapa korban dan keluarga korban penculikan dan penghilangan paksa 1998 tertipu kata-kata manis Presiden Joko Widodo
MASYARAKAT Antropologi Indonesia menyatakan sepuluh poin kegusaran dengan situasi bangsa saat ini. Dalam seruannya di Jakarta, Sabtu (10/2).
Solo Melawan Politik Amoral dan Capres Pelanggar HAM (SEMPAL) membuat pernyataan sikap bersama terhadap praktek politik amoral dan tanpa etika.
KEMUNDURAN demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) merupakan situasi faktual yang kini terjadi dan bukan asumsi. Dalam diskusi Catatan Akhir Tahun Demokrasi, Hukum dan HAM
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved