Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Imbauan itu sekaligus bentuk upaya pencegahan korupsi sebagaimana termuat dalam tujuh perintah presiden.
"Kesadaran pucuk pimpinan untuk melaporkan LHKPN merupakan contoh baik yang diharapkan bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungannya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (24/10).
KPK memberikan ketentuan bagi menteri yang akan melaporkan LHKPN. Pertama bagi menteri yang telah menjadi penyelenggara negara sebelumnya dan pada 2019 telah melaporkan LHKPN periodik, maka pelaporan cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari-31 Maret 2020.
Kemudian bagi menteri yang tidak menjadi penyelenggara negara sebelumnya atau baru menjabat, pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah menjabat.
Baca juga: Mendagri Instruksikan Jajaran Jaga Stabilitas Politik
Sedangkan bagi mantan menteri Kabinet Kerja sebelumnya yang tidak lagi menjadi penyelenggara negara, diwajibkan melaporkan kekayaan setelah selesai menjabat dalam jangka waktu tiga bulan.
"Proses pelaporan saat ini jauh lebih mudah, yaitu menggunakan mekanisme pelaporan LHKPN secara elektronik melalui website elhkpn.kpk.go.id," ujar Febri.
KPK berharap, para pejabat dan penyelenggara negara yang baru dilantik agar menyadari batasan-batasan baru yang diatur secara hukum, seperti larangan penerimaan suap, gratifikasi, uang pelicin dan sebagainya.
Kendati dalam keadaan tidak dapat menolak, maka wajib segera dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja.
"Segala sesuatu penerimaan yang berhubungan dengan jabatan, kami sarankan untuk ditolak sejak awal," ujar Febri.
Dasar hukum kewajiban penyelanggara negara untuk melapor LHKPN termuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Kemudian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Noor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Termuat pula dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan peraturan di masing-masing di kementerian atau lembaga.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan tujuh pesan kepada para menteri dan pejabat setingkat menteri. Dalam salah satu poinnya, Kepala Negara mewanti-wanti menteri Kabinet Indonesia Maju tidak korupsi.
Jokowi tidak segan mencopot menteri bandel. "Saya minta jangan ada yang korupsi. Ciptakan sistem yang menutup celah korupsi," tegas Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (23/10). (OL-2)
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Saat ditanya lebih lanjut soal Menteri ESDM Arifin Tasrif yang akan digantikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Presiden enggan menjawab kabar tersebut.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) didorong melakukan perombakan jajaran menteri dan kepala lembaga di sisa masa pemerintahan.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi masih sibuk menangani sejumlah kepentingan Indonesia di luar negeri di tengah isu banyaknya menteri yang diisukan mundur dari Kabinet Jokowi
Salah satu menteri di Kabinet Indonesia Maju yang belakangan ini diisukan mundur adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy telah mengajukan surat pengunduran diri pada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
CUTI bagi pejabat negara, termasuk menteri atau pejabat setingkat menteri, saat melakukan kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 perlu diatur ulang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved