Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera). Penyidik memanggil sembilan saksi. "Mereka akan diperiksa untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo), komisaris PT Minarta Dutahutama," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
Kesembilan saksi berasal dari berbagai unsur. Tiga orang merupakan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka ialah PNS BPK Nasruhan dan Ida Farida serta staf Sekretariat AKN VII BPK Abdul Harris. Komisi Antirasuah juga memanggil PNS Kementerian PU-Pera Juliana Lestari dan Rusdi.
Dari pihak swasta, KPK memanggil Direktur Utama PT Paesa Pasindo Engineering Panal Banjar Nahor, Direktur Utama PT Minarta Dutahutama Purnama Dasadiputra Prasetyo, dan dua Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) yang sudah menjadi terpidana dalam perkara itu, Lili Sundarsih dan Budi Suharto.
Dalam kasus itu, Lenardo ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota BPK Rizal Djalil. Suap itu terjadi saat direktur SPAM mendapat pesan ada permintaan uang terkait pemeriksaan BPK Rp2,3 miliar.
Rizal menginformasikan bakal ada pihak yang mewakilinya bertemu direktur SPAM. Utusan Rizal datang dan menyampaikan ingin ikut dalam proyek di Direktorat SPAM.
Proyek yang diminati ialah SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Permintaan itu disanggupi, proyek SPAM Hongaria dikerjakan PT Minarta Dutahutama.
Sebagai imbalan, Leonardo melalui perantara menyampaikan akan menyerahkan Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal. Uang S$100 ribu dalam pecahan 1.000 diserahkan kepada Rizal melalui salah kurir di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. (Dhk/Medcom/P-3)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
menemukan masalah pemanfaatan Sistem Keuangan Haji Terpadu (Siskehat) Gen 2 dalam mendukung penyusunan Laporan Keuangan BPKH di 2023.
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2023, Senin (22/7)
BPK menemukan sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan (LK) Kemenag Tahun 2023.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan cukup signifikan dalam Laporan Keuangan (LK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2023.
KPK menyebut penyelidikan yang menyeret anggota DPR HG dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) AS adalah terkait dengan program CSR Bank Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut menerima informasi tentang KPU yang tengah menyurati KBRI di beberapa negara Eropa untuk tujuan kunjungan kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved