Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan kemungkinan KPK tidak akan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) lagi setelah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK resmi disahkan.
"Pak Menteri tadi sudah menyampaikan harapannya pemerintahan kedua tidak ada OTT lagi. Tapi saya tidak tahu dan bertanya-tanya, tidak ada OTT ini karena arah kita ke pencegahan atau KPK dimatikan," ujar Agus, di Jakarta, Selasa (15/10).
Agus menyampaikan hal tersebut dalam acara sosialisasi dan peluncuran Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Acara itu juga dihadiri oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dan ratusan sekretaris daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari seluruh Indonesia.
"Saya tidak tahu sampai hari ini karena saya tanya Pak Menteri tadi sebagai Pelaksana Tugas Menkumham juga beliau belum bisa menjawab. Ini sebenarnya Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) KPK jadi dikeluarkan atau tidak, itu juga beliau belum bisa menjawab," ujar Agus lagi.
Menurut Pasal 73 Ayat (2) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Revisi UU KPK disahkan dalam rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019 dengan waktu revisi hanya 13 hari sejak usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR. Artinya, UU KPK versi revisi otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Eks Menpora Imam Nahrawi
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu revisi UU KPK, tapi hingga saat ini Presiden belum menandatangani revisi UU KPK maupun mengeluarkan perppu atas revisi UU tersebut.
"Masih dipikirkan kata beliau (Tjahjo) begitu. Jadi begini, kalau Pak Menteri sampai 20 Oktober pelantikan Presiden, ini pimpinan KPK sampai 17 Oktober. Jadi tinggal 2 hari lagi. Kalau 17 Oktober tidak ada Perppu keluar berarti UU efektif. Nah, begitu efektif itu, pimpinan KPK yang sekarang duduk menjabat ini sudah bukan penegak hukum lagi," ujar Agus pula.
Dari beberapa poin revisi, salah satunya menghapus ketentuan pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum yang sebelumnya diatur dalam Pasal 21 Ayat (5). Dalam Pasal 21 Ayat (3) revisi UU KPK, pimpinan KPK hanya sebagai pejabat negara.
"Karena di UU yang baru itu jelas bukan penyidik, bukan penuntut dengan cara begitu kan kemudian mungkin tak ada OTT lagi. Mungkin yang senang bapak ibu di daerah. Tinggal 2 hari lagi, kami menunggu harus seperti apa, jadi di KPK menunggu saja," kata Agus.
Ia pun meminta maaf atas sejumlah kekurangan dan kesalahan selama menjabat.
"Saya mohon maaf kalau ada kekurangan. Saya juga mohon maaf kepada bapak ibu kalau berdasarkan perppu mungkin, kalau Perppu-nya tidak keluar, UU berlaku, sebagai penegak hukum hanya dua hari lagi, tapi kalau mungkin Perppu-nya akan keluar, tugas kami sampai 20 Desember, mohon maaf kalau selama ini kami sangat mengganggu bapak ibu tujuannya pasti bukan personal, tujuannya adalah bagaimana memperbaiki negeri ini," kata Agus pula. (OL-1)
KPK membutuhkan waktu untuk menyelidiki belasan ribu pokok pikiran (Pokir) terkait yang menggunakan dana hibah sebesar Rp2 triliun sebelum melakukan OTT di Jawa Timur.
PEMERINTAH Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) menggiatkan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap pembuang sampah sembarangan.
KPK mengumumkan status hukum Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara (Malut) Imran Jakub sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. Dia langsung ditahan mulai dari hari ini.
KPK mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tidak sempurna. Akibatnya, pelaku dijerat bergantian layaknya pembangunan kasus
Praktik pelarangan berbagi password di antara pengguna layanan hiburan streaming atau Over The Top (OTT) sudah banyak dilakukan oleh pengembang layanan.
Tiga orang ASN dari Kementerian Perhubungan tertangkap tangan dalam aksi pungutan liar terhadap truk-truk yang melebihi tonase di jembatan timbang di jalan lintas Curup - Lubuklinggau
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved