Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis banding terhadap dirinya.
Ia tersangkat perkara tindak pidana korupsi dalam proses participating interes (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang menyebabkan kerugian negara Rp568,066 miliar.
“Kami akan mengajukan kasasi,” kata penasihat hukum Karen, Soesilo Aribowo, di Jakarta, kemarin.
Karen pada 14 Juni 2019 divonis majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi.
Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntutnya 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp284 miliar. Atas putusan itu, JPU Kejaksaan Agung maupun Karen mengajukan banding.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan majelis hakim yang terdiri atas Ester Siregar selaku ketua, James Butar Butar dan Purnomo Rijadi pada 24 September 2019, menerima permintaan banding Karen sehingga tetap menjalani hukuman pidana selama 8 tahun ditambah membayar uang pengganti Rp284 miliar.
“Putusan banding itu menerima persyaratan formal bandingnya, tapi substansinya tetap pada putusan Pengadilan Tipikor,” ujar Soesilo.
Tanpa analisis risiko
Dalam perkara itu, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menilai Karen dan kawan-kawan telah memutuskan untuk melakukan investasi participating interest di blok BMG Australia tanpa adanya due dilligence dan analisis risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan sale purchase agreement (SPA) tanpa ada persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Akibatnya, Karena dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, yaitu ROC Oil Company (ROC) Limited Australia dan merugikan keuangan negara Rp568,066 miliar.
Namun, ada satu hakim ad hoc yaitu Anwar yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
“Menyatakan terdakwa Karen Galiala Agustiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan dakwaan subsider,” kata Anwar.
Terkait perkara tersebut, dua orang yang disebut melakukan korupsi bersama dengan Karen sudah divonis bersalah.
Keduanya yaitu Manager Merger dan Akuisisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Adapun mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Pada 12 Juni 2019, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri menyatakan pihaknya mengajukan banding ke pengadilan tinggi karena vonis pengadilan tingkat pertama yang menghukum terdakwa 8 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, tanpa dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti Rp284 miliar tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Untuk menghindari perdebatan di kemudian hari terkait kesempatan dalam mengajukan kasasi, tim JPU melakukan upaya hukum banding,” ucap Mukri. (Iam/Ant/P-3)
Saat ini, terpantau pelayanan solar subsidi di Kabupaten Sikka berjalan normal tidak mengalami kendala maupun antrian yang mengular.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Mulai 1 Agustus 2024, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia mengalami penyesuaian yang cukup signifikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
PERTAMINA (Persero) kembali membuka Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) 2024 dan siap menerima karya jurnalistik terbaik dari insan media Indonesia
PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field berkomitmen mendukung inisiatif-inisiatif kreatif yang lahir dari warga yang juga para pelaku UMKM di sekitar perusahaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Gas Mochamad Ilham Syah.
KPK memanggi dua mantan Direktur Utama (Dirut) Pertagas Niaga untu mengusut kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).
Penyidik KPK memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Nur Pamudji hari ini, Selasa (16/7) terkait kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).
KPK sudah mengantisipasi strategi lanjutan yang mungkin dilakukan Mantan Direktur PT Pertamina Karen Agustiawan yang telah divonis sembilan tahun penjara.
Pengusutan didasari atas temuan informasi dalam kasus sebelumnya yang menyeret mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved