Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MASYARAKAT adat Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, mengadu ke DPP NasDem terkait sengketa lahan dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Wakil Ketua Lembaga Adat Turunan Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtorus) Mangitua Ambarita mengatakan sengketa lahan menyebabkan perkelahian antara warga adat dan karya-wan PT TPL.
Akibat perkelahian itu, dua warga adat ditangkap Kepolisian Resor Simalungun. Tak berhenti di situ, polisi terus menyisir permukiman dan ladang dengan drone untuk mencari warga.
"Kami dicari hingga ke la-dang. Sampai kami takut untuk pulang ke rumah. Akhirnya, kami kabur meninggalkan kampung," kata Mangitua saat bercerita di depan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Martin Manurung, di Jakarta, kemarin.
Perkelahian warga dan karyawan TPL bermula saat masyarakat adat Desa Sihaporas menanam jagung di lahan industri yang telah dipanen TPL. Warga mengklaim lahan itu sebagai tanah adat milik Lamtorus. TPL juga kukuh lahan tersebut dipinjamkan negara. Konflik pecah yang berujung penangkapan dua warga adat Desa Sihaporas, yakni Thomson Ambarita dan Jhonni Ambarita, pada 16 September.
"Harapan kami hanya di sini. Kami yakin NasDem bisa menyelesaikan masalah di sana karena kami dengar NasDem merespons masalah masyarakat," ujar Mangitua.
Ia meminta NasDem membantu menyelesaikan sengketa lahan di sana. Dia juga minta NasDem membantu menangguhkan penahanan dua warga adat.
"Kalau bisa, dua orang itu ditangguhkan. Anaknya masih kecil-kecil. Kami akan tetap patuh terhadap hukum, tapi ingin hukum yang adil," ujar dia.
Lebih lanjut, Mangitua menjelaskan bahwa lahan seluas 2.046 hektare yang dipakai oleh PT TPL merupakan tanah adat di desanya.
Pada 1910-an tanah itu di-pinjamkan kepada Belanda untuk dijadikan hutan pinus. Ketika Indonesia merdeka, Belanda meninggalkan lahan itu dan pemerintah memasukkan sebagai kawasan hutan. Pada 1990-an, pemerintah memberikan lahan itu sebagai konsesi hutan tanaman industri kepada TPL.
Sejak saat itu, konflik lahan antara masyarakat adat dan TPL terus terjadi. Warga diiming-imingi 150 hektare tanah adat dengan syarat menandatangani surat pernyataan. Surat itu menyatakan lahan itu bukan milik nenek moyang mereka. Selain itu, mereka tidak boleh menuntut. Namun, tawaran itu ditolak oleh warga. (Medcom/P-4)
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
UUPPHI perlu dipahami sebagai hukum formil tentang penegakan ketentuan hukum ketenagakerjaan ketika terjadi perselisihan hubungan industrial.
Karyawan perusahaan ritel pakaian mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan peninjauan kembali (PK) perkara gugatan sengketa merek perusahaan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan teguran Hakim Konstitusi ke
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena mengapresiasi pembentukan Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan Polri.
Mantan Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan bahasa Bali terancam punah.
Persetujuan atas adanya alih fungsi lahan pada hutan seharusnya melibatkan masyarakat adat yang dapat diwakili oleh para tetua adat.
Ritual adat merupakan tradisi masyarakat Dayak untuk meminta izin kepada leluhur mereka sebelum mendirikan kampung atau bangunan di tanah mereka.
Pesta Adat Lom Plai Wehea sangat potensial untuk mengangkat nama Kutai Timur ke kancah internasional melalui seni budaya.
Pemkot Padang menyambut baik tradisi adat 'Limau Baronggeh' yang dilakukan masyarakat Sungai Pisang, Kelurahan Teluk Kabung Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung dalam menyambut Ramadhan.
tarian Sulawesi Tengah sebagai simbol dan ciri khas budaya setempat, tercipta dari kebiasaan dan adat istiadat masyarakat Sulawesi Tengah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved