Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
GURU Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Muhammad Fauzan berpendapat langkah Presiden Joko Widodo menunda pengesahan empat rancangan undang-undang (RUU) menunjukkan ketegasan dalam menyikapi situasi politik saat ini.
Aksi protes sejumlah elemen masyarakat terkait sejumlah RUU bermasalah, menurut Fauzan, justru dipicu oleh ketidakjelasan sikap DPR.
“Presiden sudah tegas, dia menunda untuk empat RUU. Sekarang tinggal DPR agar tidak berlarut-larut. Tinggal nanti kita semua elemen bangsa mengawal pembahasan pada periode DPR yang akan datang, yang baru,” kata Fauzan saat dihubungi, Selasa (24/9).
Diketahui, Jokowi meminta DPR menunda pengesahan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) pada periode ini, termasuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Jokowi mengatakan penundaan tersebut dimaksudkan untuk mengikis perdebatan di masyarakat.
Baca juga: Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan Empat RUU
Empat RUU itu yakni RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. Jokowi mengatakan penundaan dilakukan agar pemerintah dan DPR mendapatkan masukan-masukan, substansi yang lebih baik sesuai keinginan masyarakat
Fauzan mengatakan sejumlah materi dalam empat RUU itu perlu diperdalam karena masih memiliki sejumlah kelemahan sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat.
“Saya menilai presiden membaca aspirasi masyarakat untuk yang empat RUU itu. Ini menunjukkan responsivitas dari presiden untuk melihat situasi,” ungkapnya.
Persoalan RUU itu, lanjut Fauzan, semakin keruh setelah DPR tidak melontarkan sikap yang tegas seperti Jokowi.
“Sementara kelihatannya belum ada statement yang jelas dari DPR sekarang,” tukasnya.
Menurut Fauzan, untuk mengatasi gelombang protes mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya, DPR harus mengambil sikap yang sama dengan presiden.
“Saya pikir itu unjuk rasa akan berakhir. Persoalannya itu kan dari yang kemarin itu. Kemarin kan kesannya RUU KPK itu yang semangat sekali DPR. Nah ini kan saya pikir untuk menekan DPR agar ada kejelasan sikap dari DPR itu akan menunda,” pungkasnya.(OL-5)
Menurutnya, sejumlah RUU bermasalah itu tidak akan bisa dibahas sampai pengesahan. “Karena RUU tidak bisa disahkan oleh salah satu pihak,” katanya. (Mal)
DPR belum menerima dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
PEMERINTAH memohon kepada Komisi III DPR RI untuk merampungkan pembahasan revisi UU Narkotika. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly
Moeldoko mengatakan bahwa TNI sejatinya juga dapat ditugaskan di bidang nonmiliter yang telah diatur undang-undang.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved