Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Prof Ismunandar mengatakan aksi mahasiswa yang bertujuan menyampaikan pendapat diperbolehkan asalkan mematuhi aturan yang ada.
"Intinya penyampaian pendapat sepanjang tetap mematuhi aturan seperti menghormati HAM, etika moral, menjaga persatuan kesatuan, dan tidak mengganggu ketertiban umum diizinkan," ujar Ismunandar di Jakarta, Senin.
Pernyataan itu terkait dengan aksi yang dilakukan sejumlah mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Indonesia, yang melakukan aksi demo di depan gedung DPR, Senin. Aliansi mahasiswa itu merupakan gabungan dari beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari sejumlah kampus di Jakarta dan sekitarnya.
Aksi mahasiswa itu menuntut agar pemerintah dan DPR menuntaskan agenda reformasi. Tuntutannya yakni merestorasi upaya pemberantasan KKN, merestorasi demokrasi, hak rakyat untuk berpendapat, penghormatan perlindungan dan pemenuhan HAM, dan keterlibatan rakyat dalam proses pengambilan kebijakan.
Baca juga: Demo Tolak RUKHP, Mahasiswa Blokade Jalan Tol S Parman
Selanjutnya, merestorasi perlindungan sumber daya alam, pelaksanaan reformasi agraria dan tenaga kerja dari ekonomi yang eksploitatif.
Kemudian, merestorasi kesatuan bangsa dan negara dengan penghapusan diskriminasi antaretnis, pemerataan ekonomi, dan perlindungan bagi perempuan. Puncak aksi diperkirakan akan berlangsung pada Selasa (24/9).
Meski demikian, kata Ismunandar mahasiswa diminta untuk tetap melaksanakan tugas studinya.
Ismunandar juga membantah adanya isu penggembosan atau pelarangan dari pihak kementerian.
"Kami mengetahui sikap-sikap kampus dari laporan mereka dan media. Intinya kampus ingin menjaga ketertiban dan keamanan semua, dan menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan dan kemungkinan pihak luar yang mendompleng," jelasnya.(OL-4)
RATUSAN mahasiswa IAIN Kudus, Jawa Tengah, Kamis sore (1/8), lakukan aksi demo menuntut transparansi penentuan grade serta kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
Ribuan orang turun ke jalan menolak klaim kemenangan Presiden Nicolás Maduro, yang dianggap curang oleh oposisi.
Di Venezuela, pasukan keamanan telah menggunakan gas air mata dan peluru karet untuk membubarkan ribuan pengunjuk rasa di Caracas yang memprotes hasil pemilihan yang diperdebatkan.
PP Muhammadiyah mengadakan konsolidasi nasional di kampus Universitas 'Aisyiyah. Acara ini membahas berbagai topik penting, termasuk izin pengelolaan tambang.
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
Demonstran pro-Palestina melakukan protes terhadap kunjungan PM Israel Benjamin Netanyahu dengan membakar bendera AS dan memasang bendera Palestina di tiang bendera.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengatur lebih tegas mengenai perselingkuhan dan perzinaan.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
PRAKTISI hukum sekaligus bekas caleg DPR RI dari PDIP Henry Yosodiningrat menilai bahwa kasus Harun Masiku merupakan kasus musiman politik
KPK merespons kabar adanya penerimaan Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Informasi itu diklaim masih berkaitan dengan kasus yang ditangani Polda Metro Jaya.
Penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dapat menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas.
Penerapan pidana bersyarat untuk putusan tahanan di bawah satu tahun. Sanksi untuk terdakwa yang dijatuhi pidana bersyarat diganti dari kurungan penjara menjadi hukuman kerja sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved