Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DUKUN santet bisa dikenakan pidana dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 252 draf RKUHP.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan aturan ini berlaku bagi mereka yang mengaku memiliki kemampuan dan bertujuan menyakiti seseorang.
"Saya misalnya bisa santet orang mana sini bayarannya saya bisa mematikan orang dengan mengirim apa (ilmu gaib)," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (20/9).
Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden Berlaku jika Hina Pribadi
Yasonna menjelaskan, aturan ini dibuat karena masih banyak masyarakat yang tertipu dengan dukun. Oleh karena itu, pemerintah butuh aturan ketat untuk memberikan efek jera kepada dukun yang kerap menyalahgunakan kemampuannya.
"Jadi gini, masyarakat kita ini kan masih banyak di daerah daerah yang, kita takut nanti justru disalahgunakan," terang Yasonna.
Demikian pula dukun yang mengaku bisa menggandakan uang. Pemerintah akan menindak dukun penipu serupa ini.
"Jadi supaya tidak ada penyalahgunaan upaya upaya dengan mencari keuntungan keuntungan yang tidak benar," tandas politisi PDI-P ini.
Anggota Tim Perumus RKUHP Profesor Muladi menjelaskan dukun yang dimaksud dalam pasal ini bukan seseorang yang mengirimkan santet atau teluh kepada seseorang karena, hal itu sulit dibuktikan.
"Santet itu sulit dibuktikan caranya (benda) masuk ke perut orang dan lain sebagainya itu tidak bisa dibuktikan. Tapi yang dipidana adalah orang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib yang bisa mencelakaan orang pake magic sebagai penghasilan," ujar Muladi.
Muladi menegaskan pasal ini dibuat untuk mengurangi penipuan di masyarakat. Ia menyebut penipuan dengan modus bantuan ghaib masih sering terjadi.
"Itu yang berbahaya jadi untuk mencegah terjadinya penipuan, mencegah main hakim sendiri seperti yang terjadi di Jawa Timur dan sebagainya dan melindungi agama yang baik," pungkas Muladi. (OL-8)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries memastikan Pasal 284 tidak mengganggu ruang privat.
Menurut Yenti, engagement period atau masa adaptasi tiga tahun adalah konsekuensi dalam pembentukkan UU yang bersifat global.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved