Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PASAL penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tetap berlaku di RKUHP apabila menyasar pribadi. Dengan begitu Pasal 218 dalam Rancangan Undang-undang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU RKUHP) tidak membelenggu kebebasan berekspresi dan kritik terhadap pemerintah.
"Pasal 218 tentang penghunaan presiden merupakan delik aduan dan berlaku kalau itu dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Penghinaan di sini bukan pada jabatannya namun pada merendahkan martabat pribadi," kata Menkum HAM Yasonna Laoly, saat memberikan keterangan resmi, di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (20/9).
Baca juga: Perzinahan dan Kumpul Kebo tetap Delik Aduan
Menurut dia, Pasal 218 menyasar penghina yang menyasar nama baik atau mencoreng harga diri presiden maupun wakil presiden termasuk juga duta besar. Kemudian sifatnya yang bertentangan dengan perbuatan yang tercela dari aspek moral maupun budaya serta HAM.
"Bukan berarti seorang presiden bisa bebas dicaci maki harkat dan martabatnya. Tapi mengkritik kebijakannya tidak ada masalah ya," terangnya.
Dengan begitu, kata politisi PDI P ini, pasal tersebut tidak akan meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik atau pendapat dan bersifat delik aduan. "Ini sudah mempertimbangamkan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pasal ini yang sebelumnya sudah dibatalkan," tuturnya.
Ia mencontohkan, masyarakat bisa mengkritik dirinya sebagai menteri dengan menyatakan tidak becus mengelola lembaga pemasyarakatan, harmonisasi UU, administrasi hukum maupun keimigrasian. Pasal itu akan berlaku ketika terhadap pihak yang menyerang pribadi atau luar tugas dan kewenangannya sebagai pejabat publik.
"Kalau kamu bilang saya anak haram jadah, ku kejar kau sampai ke liang lahat. itu bedanya antara harkat martabat dengan kritik yang dimaksud dalam pasal itu," ujarnya. (OL-8)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries memastikan Pasal 284 tidak mengganggu ruang privat.
Menurut Yenti, engagement period atau masa adaptasi tiga tahun adalah konsekuensi dalam pembentukkan UU yang bersifat global.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved