Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly menjawab polemik pasal tentang perzinahan dan kohabitasi atau kumpul kebo dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Menurut dia, sanksi pidana yang terkandung dalam Pasal 417 dan 418 itu akan berlaku jika merugikan orang lain sehingga bersifat delik aduan.
"Itu hanya di pengaduan dibatasi oleh orang-orang terkena dampaknya, tidak dikaitkan dengan perceraian," ujar Yasonna saat memberikan keterangan resmi, di Graha Pangayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (20/9).
Baca juga: Menkumham: Penolakan RKUHP Akibat Salah Paham
Menurut Yasonna, pasal tentang perzinahan juga sudah diatur dalam KUHP, namun, dalam RKUHP ini tidak perlu diikuti dengan gugatan perceraian. Kemudian kedua aturan itu juga membutuhkan pelaporan dari pihak yang merasa dirugikan dan dapat ditarik kembali.
"Tidak ada yang baru di sini (Pasal 417 dan 418). Nanti kalau kita tidak atur dikatakan lagi, pemerintah atau Menkumham menyetujui perzinahan, itu lebih berat buat saya. Maka jangan diputar balik," ujar Yasonna.
Sementara sanksi terhadap dua pelanggaran hukum itu berupa denda atau kurungan penjara enam bulan. Menurut dia, pemahaman ini penting oleh masyarakat termasuk media asing yang sempat salah persepsi seperti terjadi di Australia dan akhirnya pemerintah setempat mengeluarkan larangan berwisata ke Indonesia.
"Saya kemarin ketemu dengan seorang Duta Besar saya jelaskan kepada mereka, itu yang tidak mau dipersepsikan salah. Jadi seolah-olah negara kita ini akan menangkapi semua orang, hanya karena kohabitasi," pungkasnya. (OL-8)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries memastikan Pasal 284 tidak mengganggu ruang privat.
Menurut Yenti, engagement period atau masa adaptasi tiga tahun adalah konsekuensi dalam pembentukkan UU yang bersifat global.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved