Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HAKIM Konstitusi Suhartoyo mengingatkan pemohon agar memperhitungkan waktu pelantikan anggota legislatif periode 2019-2024 yang tinggal menghitung hari, yaitu pada 1 Oktober mendatang. Hal itu terkait proses permohonan pengujian Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Ini harus dihitung perbaikan (permohonan) nanti tanggal berapa. Kalau perbaikan yang diajukan sudah melewati hari pelantikan, sudah tidak ada relevansinya lagi Mahkamah mempertimbangkan," ujar Suhartoyo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Permohonan bernomor perkara 47/PUU-XVII/2019 itu diajukan Yoyo Effendi dkk sebagai warga negara Indonesia. Para pemohon menguji Pasal 419, 420, 421 dan 422 dalam UU Pemilu 7/2017.
Salah satu permohonan mereka ialah terkait konversi suara. "Faktanya kami sudah mencoblos, tapi suara kami tidak dilibatkan dalam konversi suara yang sekarang jadi kursi. Kami anggap ini pengkhianatan hak kami sebagai warga negara," kata Yoyo kepada majelis hakim yang dipimpin Enny Nurbaningsih.
Terkait permohonan yang diajukan, Suhartoyo meminta para pemohon menarasikan secara jelas permohonan yang diajukan. "Sebaiknya untuk menarasikan bahwa ada persoalan konstitusionalitas di pasal-pasal yang dipersoalkan, mestinya pasal-pasal itu dimunculkan dulu," katanya.
Ia juga meminta pemohon menegaskan posisi mereka apakah sebagai pemilih atau tidak. Jika sebagai pemilih, kata Suhartoyo, mereka harus menjelaskan di mana mereka mencoblos. "Tegaskan Anda sebagai pemilih. Memilih di mana."
Tidak hanya itu, Suhartoyo juga meminta pemohon untuk memperjelas data yang disampaikan kepada Mahkamah. Pemohon menyampaikan ada 16 juta suara rakyat yang tidak dilibatkan dalam proses konversi suara menjadi kursi. "Itu juga harus dijelaskan. Harus berikan data-data yang valid, dari mana (angka) 16 juta itu?"
Terlepas dari itu, Suhartoyo pun meminta kepada pemohon untuk memperhatikan waktu perbaikan permohonan yang diberikan Mahkamah. "Mana yang lebih dulu? Perbaikan (permohonan) atau pelantikan itu? Kalau pelantikan, apakah tidak kehilangan rele-vansi dengan permohonan itu?" ucapnya.
Seusai sidang, Yoyo pun meyakini perbaikan permohonan akan segera disampaikan kepada Mahkamah. "Tiga hari sudah masuk (perbaikan permohon-annya)," tandasnya. (Nur/P-2)
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespons polemik partainya dengan PBNU. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf
KONTROVERSI Tapera berujung dengan diajukannya permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan Presiden Indonesia ke-5 Megawati Soekarnoputri dinilai konsisten dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan konstitusi.
PERUBAHAN revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari secara tegas menyampaikan bahwa ide untuk memunculkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) jelas melawan konstitusi.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Fraksi NasDem Rico Sia menerangkan parpolnya mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved