Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus KTP elektronik (KTP-el) yang juga mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari disebut menerima duit senilai Rp4 miliar dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat itu diduga untuk mengamankan pembahasan anggaran KTP-el di DPR.
"Nilainya Rp4 miliar. Penyerahan uang kepada Markus di restoran Bebek Dower (di sekitar kantor TVRI, Senayan). Dulu itu tempat Bebek Dower, sekarang sudah tidak ada," kata mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).
Baca juga: Ditersangkakan KPK, Imam Nahrawi Berharap tiada Faktor Politis
Sugiharto, yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemendagri saat itu, menuturkan, awalnya ia meminta kepada mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana untuk membantu menyiapkan uang senilai Rp5 miliar. Namun, kata, Sugiharto, hal itu tidak bisa dipenuhi akhirnya tersedia hanya Rp4 miliar dari Andi Narogong.
"Saya bicara sama Anang tolong bantu Rp5 miliar. Dia (Anang) bilang tidak ada duit lalu saya saya bilang kalau bisa minta tolong ke Andi," ucap Sugiharto.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Burhanuddin mencecar soal nilai permintaan fee tersebut.
"Kan mintanya Rp5 miliar. Saudara menyampaikan ini cuma Rp4 miliar? Tujuannya apa memberi uang itu, apa untuk memperlancar pembahasan anggaran KTP-el?," kata jaksa.
"Pokoknya kalau ditotal nilainya Rp4 miliar. Ya tidak lain itu saja (untuk pembahasan anggaran KTP-el)," jawab Sugiharto.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, turut dihadirkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. Ia membenarkan perihal permintaan fee Rp5 miliar itu. Menurut Irman, Markus meminta Rp5 miliar saat datang ke kantornya.
"Dia (Markus) datang ke kantor, bilang 'pak Irman saya mohon bantuan. Tolong dibantu untuk kawan-kawan di Komisi II'. Saya tanya berapa pak, dijawab 'saya belum tahu ya Rp5 miliar kalau bisalah'. Lalu saya bilang kalau soal uang enggak ada," ujar Irman.
Setelah pertemuan itu, Irman mengajak Markus menemui Sugiharto kemudian membahas permintaan fee tersebut secara empat mata. Sugiharto, kata Irman, lantas menyanggupi dan menyerahkan uang tersebut lima hari setelah pertemuan itu di restoran Bebek Dower. Namun, nilai yang diserahkan sebanyak Rp4 miliar.
Markus sebelumnya didakwa memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi sebesar US$1,4 juta. Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Markus disebut menerima US$400.000 dari Sugiharto di sekitar kantor TVRI.
Perbuatan rasuah yang didakwakan kepada dia dilakukan bersama sejumlah pejabat lain di antaranya Irman, Sugiharto, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, politikus Partai Golkar Setya Novanto, dan Andi Narogong.
Dalam dakwaan, Markus juga disebut melakukan perbuatan rasuah itu bersama Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, keponakan Setya Novanto bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera dan Konsorsium Murakabi, serta Ketua Panitia Pengadaan Barang Jasa di Dirjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan.
Perbuatan Markus disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Markus didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-8)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved