Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dewan Pers: RKUHP Ganggu Kemerdekaan Pers

Rudy Polycarpus
18/9/2019 21:14
Dewan Pers: RKUHP Ganggu Kemerdekaan Pers
Aksi tolak RUU KUHP(MI/ Pius Erlangga)

PENGESAHAN Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dijadwalkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada rapat paripurna, 24 September, berpotensi mengancam kebebasan sipil.

Anggota Dewan Pers Agung Dhamajaya menilai, materi RKUHP berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan bertentangngan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 tentang Pers, utamanya Pasal 2. Pasal 2 UU Pers berbunyi: "Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”

Baca juga: Tiga Fraksi DPR Beri Catatan RKUHP

Selain itu, sambung Agung, Dewan Pers menilai RUU KUHP memuat sejumlah pasal yang multitafsir, memuat “pasal karet”, serta tumpang tindih dengan undang-undang yang ada. Pasal-pasar dalam draft tersebut bisa mengganggu kemerdekaan pers dan menghalangi kerja jurnalistik.

"Dewan Pers mengharapkan agar Anggota DPR 2019-2024 dapat memenuhi asas keterbukaan dengan memberikan kesempatan seluruh lapisan masyarakat yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan secara transparan dan terbuka," tandasnya lewat keteangan resmi, Rabu (18/9).

Berikut ialah pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kerja-kerja jurnalistik dalam drfat Rancangan UU KUHP


1. Pasal 217-220 (Bab Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden) perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006;

2. Pasal 240 dan 241 (Penghinaan terhadap Pemerintah), serta Pasal 246 dan 247 (Penghasutan untuk melawan penguasa umum) perlu ditiadakan karena sifat karet dari kata “penghinaan” dan “hasutan” sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi;

3. Pasal 262 dan 263 (Penyiaran berita bohong);

4. Pasal 281 (Gangguan dan penyesatan proses peradilan);

5. Pasal 304-306 (tindak pidana terhadap agama);

6. Pasal 353-354 (penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara);

7. Pasal 440 (pencemaran nama baik);

8. Pasal 446 (pencemaran orang mati). (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya