Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menerima 566 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dari 575 calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih di Pemilihan Umum 2019.
Tersisa sembilan orang yang belum melaporkan rincian kekayaan yang dimiliki wakil rakyat periode lima tahun ke depan itu dan lima di antaranya berasal dari Partai Gerindra.
"Berdasarkan data Jumat 6 September 2019 yang diperoleh dari data 5 September pukul 17.00 WIB, sejumlah 566 (caleg) untuk DPR dan 136 untuk DPD telah melaporkan tanda terima LHKPN kepada KPU," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik melalui keterangan resmi, Jumat (6/9).
Menurut dia, sembilan caleg DPR terpilih belum menyerahkan tanda terima atau surat yang menyatakan telah melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika dirinci, lima di antaranya merupakan caleg DPR terpilih dari Partai Gerindra kemudian masing-masing satu caleg dari Partai NasDem, PKB, PDI Perjuangan dan Partai Demokrat.
"Dengan demikian, calon terpilih yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU adalah sejumlah sembilan orang untuk DPR, sedangkan untuk DPD semua calon terpilih sudah menyerahkan," pungkasnya.
Baca juga: Petahana Dominasi Kursi di DPR RI
Berdasarkan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 37 ayat (1) berbunyi, dalam hal bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan sebagai calon terpilih, yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota anggota DPR, tentang penetapan calon terpilih DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri, dan Gubernur.
Dengan ketentuan itu maka sembilan celeg DPR memiliki tenggt waktu hingga Sabtu (7/9) pukul 23:59 WIB atau tujuh hari sejak penetapan oleh KPU yakni Sabtu (31/8). Jika penyerahan tanda pelaporan LHKPN melewati tenggat tersebut, KPU tidak akan mengusulkan nama mereka ke Presiden Joko Widodo untuk proses pelantikan. (A-4)
KPK mengungkap tingkat kepatuhan LHKPN anggota DPRD hanya 41,22%. Simak alasan mengapa transparansi harta penting untuk melindungi legislator dari fitnah dan konflik kepentingan
KPK mesih menyatakan kepatuhan penyerahan LHKPN masih tinggi.
KPK Pastikan Prabowo dan Gibran Sudah Laporkan LHKPN 2025, Ini Rinciannya
Presiden Prabowo Subianto serta 26 anggota Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 14 menteri dan 12 wakil menteri, belum atau terlambat melaporkan harta kekayaannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sebanyak 96 ribu pejabat belum lapor LHKPN. MAKI mendesak KPK bertindak tegas dan membuka identitas pejabat yang tidak patuh demi transparansi publik.
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved