Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI III DPR RI telah menentukan jadwal uji kelayakan (fit and proper test) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan rapat pleno yang dilakukan oleh komisi III, uji kelayakan capim KPK akan digelar pada 10 September 2019.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menuturkan pihaknya akan segera mengundang panitia seleksi (pansel) capim KPK ke DPR. Sebelum uji kelayakan dimulai, Komisi III akan meminta penjelasan dari pansel terkait proses seleksi yang telah memunculkan 10 nama capim KPK.
"Uji kelayakan dan kepatutan (capim KPK) di Komisi III akan dimulai awal minggu depan. Pertama, Komisi III akan mengundang pansel KPK ke DPR untuk memberikan penjelasan yang komprehensif tentang proses seleksi terkait 10 nama yang ada," ujar Arsul saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9).
Baca juga: Komisi III Jaring Masukan Masyarakat soal Capim KPK
Arsul melanjutkan, di hari yang sama, Komisi III juga akan mengundang 10 capim dan menugaskan pembuatan makalah yang topiknya ditentukan melalui cara undian. Topik makalah berkaitan dengan pemahanan mengenai tindak pidana korupsi (tipikor).
"Kami akan mengundang 10 capim itu untuk membuat makalah. Topiknya nanti terkait dengan pemahaman tipikor, mulai dari hukum acaranya atau konsep-konsep pencegahan ke depan," tuturnya.
Selain itu, Komisi III juga akan meminta pandangan masyarakat terkait kredibilitas 10 capim KPK. Penyampaian pandangan masyarakat bisa diserahkan ke DPR melalui cara tertulis. Komisi III akan mempertimbangkan masukan dari masyarakat.
"Komisi III menjadwalkan akan mengundang elemen masyarakat sipil yang ingin memberikan masukan terkait dengan 10 capim tersebut," pungkasnya.
Adapun ke 10 nama capim KPK yang telah lolos hasil seleksi pansel tersebut ialah :
1. Alexander Marwata, Komisioner KPK
2. Firli Bahuri, Anggota Polri
3. I Nyoman Wara, Auditor BPK
4. Johanis Tanak, Jaksa
5. Lili Pintauli Siregar, Advokat
6. Luthfi Jayadi Kurniawan, Dosen
7. Nawawi Pomolango, Hakim
8. Nurul Ghufron, Dosen
9. Roby Arya B, PNS Sekretariat Kabinet
10. Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan
(OL-5)
Sebanyak 7 Capim KPK Dinyatakan Gugur dalam tes tulis yang digelar, Rabu (31/7).
Peserta capim dan dewas KPK ) harus memiliki visi perbaikan untuk lembaga antirasuah tersebut.
Pantauan di lokasi, para calon pimpinan KPK tampak berdatangan sejak pukul 07.00 WIB. Kemudian, mereka masuk ke ruang ujian pada pukul 08.15 WIB.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Capim KPK Moch Ali Imron menyiapkan peti mati untuk dirinya sendiri ketika terlibat korupsi jika terpilih dan menjadi salah satu pimpinan di lembaga tersebut.
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved