Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Alexander Marwata Akui belum Berhasil di KPK

M Ilham Ramadhan Avisena
27/8/2019 11:52
Alexander Marwata Akui belum Berhasil di KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengikuti tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023.(MI/Bary Fathahilah)

CALON pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) petahana Alexander Marwata mengakui belum berhasil membangun KPK selama menjabat sebagai komisioner lembaga antirasywah.

Hal itu diungkapkannya dalam tes wawancara dan uji publik di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8) saat ditanyai anggota Pansel mengapa dirinya kembali mendaftar.

"Ada beberapa hal yang mendorong saya untuk daftar kembali, yang pertama tentu saja masih ada beberapa hal yang perlu. Belum berhasil. Pertama soal koordinasi dan supervisi," tutur Alex.

Membentuk sinergitas yang kuat dengan institusi penegak hukum lain seperti Polri dan Kejaksaan juga urung tercapai selama dirinya menjabat.

Alex menuturkan kerja KPK dalam aspek penindakan masih perlu ditingkatkan.

Baca juga: KPK Periksa Aher Terkait Kasus Meikarta

Sebab saat ini, KPK masih menggunakan waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan penyidikan dan melimpahkannya ke tahap penuntutan.

"Tentu pengawasan dan kontrol proses penyidikan perlu kita tingkatkan. Kontrol saat ini masih kurang. Selalu kalau pimpinan KPK itu dalam melakukan pengawasan atau disposisi, tapi saya akui mungkin pengalaman-pengalaman sebelumnya, penyidik-penyidik atau kasatgas itu sangat bebas, tapi harus diawasi," jelas Alex.

Ia kemudian menceritakan ihwal dirinya sempat ditolak saat meminta BAP saksi pada sebuah kasus oleh penyidiknya.

"Saya ini yang memberikan sprindik. Ini rasa-rasanya perlu kita benahi, Kami sudah buat sistem, sehingga BAP penyidik bisa diakses pimpinan dan kita bisa kontrol. Sistem sudah kita buat per 1 juli sudah kita uji coba. Semua tindakan penyidik dan sebagainya bisa diakses pimpinan," jelasnya.

Belum selesai di situ, anggota Pansel lainnya kemudian menanyakan dan meminta ketegasan Alex bahwa ia bukanlah orang yang melemahkan KPK dari dalam.

"Saya harus buktikan bahwa saya bukan titipan siapa pun. Saya ini termasuk pimpinan yang jarang komunikasi dengan pejabat negara atau anggota DPR atau parpol atau manapun," tandas Alex. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya