Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KABID Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, proses pemberkasan perkara kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka KZ (Kivlan Zen) telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan segera menjalani persidangan.
"Betul, kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen sudah dinyatakan lengkap ya," kata Argo saat dimintai keterangannya, Selasa (20/8).
Argo menjelaskan, penyidik akan mengatur waktu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi. Berkas kasus itu dinyatakan lengkap pada Jumat (16/8) lalu.
"Berkas tahap duanya belum kita serahkan, kapan diserahkannya biar penyidik yang atur," terang Argo.
Sebelumnya, guna membuktikan keabsahan penyidikan terhadap mantan Kepala Staf Kostrad ABRI, Kivlan Zen terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Tim biro hukum Polda Metro Jaya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada hakim dalam sidang praperadilan Kivlan Zen.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Viktor Thedorus mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sedikitnya 62 bukti dalam sidang praperadilan Kivlan Zen. Bukti itu diyakini menunjukkan penyidikan kasus Kivlan sesuai prosedur.
"Ada 61, 62 buktinya. Semuanya lengkap sesuai dengan prosedur. Pokoknya bukti-bukti yang tekait proses penyidikan itu mulai dari proses penangkapan, penahanan," kata Viktor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/7).
Semua bukti yang dilampirkan terkait proses penyidikan dari mulai surat penetapan tersangka hingga penahanan. Kata Viktor, semua bukti yang diserahkan tentunya sudah dapat membuktikan proses penyidikan secara sah.
"Biar nanti hakim memutuskan. Kami yakin bahwa proses penyidikannya sudah benar," paparnya.
Meskipun demikian, Viktor tidak ingin ikut campur terkait perlawanan yang dilakukan kuasa hukum Kivlan Zen dengan menghadirkan saksi ahli. Apalagi ahli yang dihadirkan dari tim Polda Metro sudah menjelaskan persoalan prosedur penyidikan.
"Ya masing-masing memberikan keterangan ahli. Ahli dia silakan berpendapat sesuai apa yang dia yakini, dan kita juga punya proses penyidikannya kita yakini juga ada juga ahli yang menjelaskan," pungkasnya.
Diketahui, untuk mendukung gugatan praperadilan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta menyerahkan sedikitnya 19 barang bukti pada Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami mengajukan 19 bukti, 17 itu yang sudah terbukti. Setelah itu 2 lagi akan kami tambahkan itu soal putusan Mahkamah Konstitusi," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Menurutnya, bukti yang diserahkan di antaranya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama orang lain. Begitu juga SPDP atas nama Kivlan namun tidak disampaikan ke pihak terkait dalam kurun waktu 7 hari sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Bukti P2 SPDP catatan yang kami ambil dari Kejaksaan Tinggi, kejaksaan Tinggi yang nulis. Sampai dengan P19 itu putusan Mahkamah Konstitusi tentang SPDP itu wajib diberikan paling lama tujuh hari. Ini sudah hampir 60 hari SPDP tidak pernah kami lihat," terangnya.
Oleh karena itu, Tonin optimistis akan memenangkan gugatan praperadilan itu. Terlebih, kesalahan administrasi yang dilakukan polisi dalam menangkap Kivlan bisa menjadi celah mementahkan upaya perlawanan Pihak Polda Metro Jaya.
"Yang pasti bukti itu nanti akan memenangkan kami, bahwa administrasi penyidikan tidak dilakukan dengan sempurna," pungkasnya.
Kivlan Zen mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, (20/6). Gugatan itu diajukan atas penetapan status tersangka yang dinilai tidak tepat. Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada 29 Mei 2019.
Dia mulanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari. Kemudian, diperpanjang pada 19 Juni 2019 hingga 40 hari ke depan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Kivlan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.
Status itu diberikan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan makar di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 29 Mei 2019.
Penangkapan Kivlan disebutkan berdasarkan pengembangan dari enam tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang sebelumnya sudah ditangkap. Enam orang tersangka, yakni IK alias HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Enam tersangka ini diduga menunggangi demonstrasi penolak hasil pemilihan umum (pemilu) di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 21 Mei 2019 dan 22 Mei 2019.
Dari kelompok tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senjata api di antaranya rakitan. (OL-09)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Kivlan tercatat berjasa terhadap negara yang dibuktikan dengan 11 bintang penghargaan.
Berdasarkan analisa dokter, Kivlan perlu menjalani pengobatan selama 10 hari.
Sang dokter mendapati Kivlan berusaha mengambil kertas hasil pemeriksaan dari tas dokter.
SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved