Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK 338 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan Indonesia ke-74. Kementerian Hukum dan HAM dinilai telah mengabaikan Peraturan Pemerintah 99/2012 tentang Pengetatan Remisi.
Demikian temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Monitor Peradilan, Kurnia Ramadhana melalui keterangan resmi, Selasa (20/8).
"Patut dipahami pemberian remisi pada narapidana kasus korupsi berbeda dengan narapidana tindak pidana umum lainnya," terang Kurnia.
Pemberian remisi pada tindak pidana korupsi dapat diberikan apabila narapidana telah melakukan apa yang disebutkan dalam pasal 34 A aturan a quo, yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya dan telah membayar lunas uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Oleh karenanya, pemberian remisi koruptor berbeda dengan tindak pidana umum lainnya yang hanya menyaratkan narapidana berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Baca juga: Pegawai LPSK Tanda Tangani Pakta Integritas Antikorupsi
"Jangan sampai justru yang terlihat publik adalah adanya narapidana kasus korupsi yang diduga sempat mendapatkan fasilitas sel mewah malah diberikan pengurangan hukuman. Tentu hal ini harus dipandang sebagai pelanggaran prosedur, sehingga yang bersangkutan sepatutnya tidak layak mendapatkan remisi," ujar Kurnia.
Menurutnya, kekhususan remisi pada koruptor disebabkan kejahatan korupsi telah dikategorikan sebagai extraordinary crime. Hal tersebut menyiratkan perlakuan pada pelaku korupsi tidak bisa disamaratakan seperti tindak pidana lainnya.
"Jadi, tidak dibenarkan adanya pernyataan dari KemenkumHAM yang menyebutkan pertimbangan pemberian remisi pada narapidana korupsi hanya terbatas pada berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," imbuh Kurnia.
Maraknya pemberian remisi pada koruptor juga akan menganggu stabilitas dari pemberian efek jera pada sistem peradilan pidana.
Keberadaan Lembaga Pemasyarakatan (LP), kata Kurnia, harus dimaknai sebagai hilir dari pemberian efek jera.
Selain itu, KemenkumHAM dinilai tertutup lantaran tidak memberikan data siapa saja narapidana korupsi yang mendapatkan remisi. Padahal keterbukaan data itu perlu untuk menjaga keterlibatan publik sebagai kontrol kebijakan yang diambil.
"Jangan sampai ada kesan yang terlihat KemenkumHAM seperti menutup-nutupi jumlah serta narapidana korupsi mana saja yang mendapatkan remisi," tukas Kurnia.
"KemenkumHAM harusnya dapat selaras dengan sikap Presiden pada 2015 lalu yang menyebutkan bahwa narapidana kasus korupsi seharusnya tidak mendapatkan pengurangan hukuman. Hal ini penting untuk tetap menjaga komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi," sambung dia.
Untuk itu, ICW meminta KemenkumHAM selektif dalam memberikan remisi kepada narapidana korupsi dan memerhatikan PP 99/2012. (OL-2)
Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi tidak ada yang langsung bebas.
Perusahaan juga mendorong ekonomi sirkular dengan mengurangi limbah operasional hingga 28,2%.
Dalam komitmen NDC, sektor FOLU mengalami tren penurunan nilai emisi sejak 2010 tetapi masih sebagai sektor pengemisi GRK (net emitter) dengan tingkat emisi pada 2030 sebesar 216 juta ton CO2e.
Penggunaan bahan bakar alternatif memberikan manfaat dari berbagai aspek, mulai dari lingkungan, ekonomi, hingga sosial.
Keputusan pemberian remisi Idul Fitri kepada ratusan narapidana kasus korupsi menuai kritik dari sejumlah pegiat antikorupsi.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK membantah tudingan ada pejabat di instansinya yang menghambat proses penanganan perkara.
Kejagung RI menyampaikan sampai saat ini belum ada jaksa yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(ICW) menyebut ada pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun tetap dipertahankan.
ICW menilai banyak kandidat potensial yang memiliki rekam jejak dalam pemberantasan korupsi mengalami trauma akibat peristiwa pelemahan KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved