Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERSANGKA dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen sedang mengalami perawatan karena terbaring sakit. Dalam kondisi lemah, kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, mengajukan surat pengalihan penahanan ke Presiden RI, Joko Widodo.
Surat pengalihan penahanan tersebut ditujukan bukan hanya ke Presiden saja tetapi diajukan ke sejumlah tokoh nasional.
Baca juga: Jokowi tidak Jamin Gerindra Bergabung
Surat tersebut diajukan diantaranya Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kapolri, dan Kapolda Metro Jaya pada, Kamis (8/8).
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) itu menderita penyakit komplikasi selama ditahan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
"(Kivlan Zen) didiagnosis menderita penyakit synositis, saraf kepala, nyeri bekas granat pada kaki bagian kiri," kata Tonin saat dikonfirmasi, Jumat (9/8).
Tonin juga mengeluhkan selama sakit kliennya hanya mendapat pengobatan dari balik rumah tahanan (rutan) dengan mengonsumsi sejumlah obat-obatan dan sesekali perawatan medis rutin di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Check up tanggal 1 Agustus lalu, pengobatan juga tanggal 6 Agustus lalu. Sementara untuk check up mata itu hari selasa pekan depan," ujar Tonin.
Setelah mengajukan surat pengalihan penahanan dirinya berharap bahwa Presiden dan jajarannya mengabulkan permohonan pengalihan penahanan kliennya karena Kivlan membutuhkan perawatan medis di rumah sakit.
Baca juga: Politikus PDIP di DPR Jadi Tersangka Kasus Impor Bawang Putih
Selama ditahan di rutan, Kivlan hanya bergantung pada konsumsi obat-obatan. "Rencananya kalau bisa dirawat karena sakit kepalanya sudah tidak bisa ditahan lagi. Setelah habis pengaruh obat, lalu sakit lagi," ungkap Tonin.
Sebelumnya, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal yang akan digunakan untuk membunuh sejumlah tokoh nasional saat kerusuhan 21 dan 22 Mei lalu. (OL-6)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Kivlan tercatat berjasa terhadap negara yang dibuktikan dengan 11 bintang penghargaan.
Berdasarkan analisa dokter, Kivlan perlu menjalani pengobatan selama 10 hari.
Sang dokter mendapati Kivlan berusaha mengambil kertas hasil pemeriksaan dari tas dokter.
SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved