Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Pejabat PUPR Divonis Bersalah

Media Indonesia
08/8/2019 10:10
Pejabat PUPR Divonis Bersalah
Kasatker Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat Partunggul Nahot Simaremare.(MI/ADAM DWI)

KEPALA Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, divonis enam tahun penjara. Anggiat terbukti menerima suap dan gratifikasi.

"Menjatuhkan vonis kepada Anggiat berupa pidana 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Frangki Tambuwun saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.

Selain itu, hakim juga memutuskan mengembalikan sebagian barang bukti terkait kasus Anggiat kepada pemiliknya. Sisanya dirampas untuk negara.

Hakim memberikan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan hukuman Anggiat. Hal yang memberatkan ialah tidak mendukung pemerintah untuk mencegah korupsi, sedangkan hal meringankan ialah Anggiat belum pernah dihukum.

Sementara itu, Anggiat mengaku akan pikir-pikir sebelum mengajukan banding. Hal sama juga dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Anggiat, tiga pejabat PU-Pera lain juga dijatuhi vonis. Ketiganya ialah PPK SPAM Strategis Wilayah II A Donny Sofyan Arifin divonis 4 tahun penjara, Kepala Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Teuku Mochamad Nazar divonis 6 tahun penjara, dan PPK Pembangunan SPAM Strategis Wilayah IB Meina Woro Kustinah juga divonis 4 tahun penjara.

Dalam kasus itu KPK menetapkan 8 tersangka: 4 penerima suap dan 4 pemberi. Sebagai penerima, yakni Anggiat, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin. Empat orang pemberi ialah Dirut PT WKE, Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT TSP, Irene Irma; dan Direktur PT TSP,  Yuliana Enganita Dibyo.

Total suap yang diterima para pejabat Kementerian PU-Pera ialah Rp5,3 miliar, US$5.000, dan S$22.100. Duit itu diduga merupakan bagian dari fee 10% dari total nilai proyek Rp429 miliar yang didapat oleh kedua perusahaan itu. (medcom/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya