Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPALA Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, divonis enam tahun penjara. Anggiat terbukti menerima suap dan gratifikasi.
"Menjatuhkan vonis kepada Anggiat berupa pidana 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Frangki Tambuwun saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
Selain itu, hakim juga memutuskan mengembalikan sebagian barang bukti terkait kasus Anggiat kepada pemiliknya. Sisanya dirampas untuk negara.
Hakim memberikan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan hukuman Anggiat. Hal yang memberatkan ialah tidak mendukung pemerintah untuk mencegah korupsi, sedangkan hal meringankan ialah Anggiat belum pernah dihukum.
Sementara itu, Anggiat mengaku akan pikir-pikir sebelum mengajukan banding. Hal sama juga dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Anggiat, tiga pejabat PU-Pera lain juga dijatuhi vonis. Ketiganya ialah PPK SPAM Strategis Wilayah II A Donny Sofyan Arifin divonis 4 tahun penjara, Kepala Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Teuku Mochamad Nazar divonis 6 tahun penjara, dan PPK Pembangunan SPAM Strategis Wilayah IB Meina Woro Kustinah juga divonis 4 tahun penjara.
Dalam kasus itu KPK menetapkan 8 tersangka: 4 penerima suap dan 4 pemberi. Sebagai penerima, yakni Anggiat, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin. Empat orang pemberi ialah Dirut PT WKE, Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT TSP, Irene Irma; dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.
Total suap yang diterima para pejabat Kementerian PU-Pera ialah Rp5,3 miliar, US$5.000, dan S$22.100. Duit itu diduga merupakan bagian dari fee 10% dari total nilai proyek Rp429 miliar yang didapat oleh kedua perusahaan itu. (medcom/Ant/P-3)
Penanaman pohon sebagai bagian dari dukungan program sejuta pohon dilakukan Persatuan Perusahaan Realesat Indonesia (REI) di kawasan Rumah Sakit Bandar Negara Husana,
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
DUA petugas perbaikan lampu jalan terjatuh dari atas flyover Jalan Antasari, Bandar Lampung, Lampung. Kecelakaan kerja ini menewaskan salah seorang petugas.
Biasanya sasaran pencurian terjadi di rumah warga atau tempat parkir kendaraan tanpa pengawasan dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor milik korbannya.
SEPASANG suami istri Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, tewas akibat pembunuhan yang dilakukan tetangganya sendiri, Jumat 9 Juli 2024, sekitar pukul 06.00 wib.
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR menyebut Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN telah terhubung dengan jaringan infrastruktur jalan, meski secara persentase belum mencapai 90% rampung.
KPK memeriksa dua saksi guna mendalami proses lelang shelter atau tempat perlindungan dari bencana tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).
TENAGA Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) jadi berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dinas PUPR Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mengadakan FKP, Rabu (10/7) di Gayamprit, Klaten Selatan.
MENTERI PUPR Basuki Hadimuljono membantah kabar akan ditundanya rencana Presiden Joko Widodo berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Capt. Sigit Hani Hadiyanto mengatakan bahwa progres pembangunan bandara sudah sekitar 40%-50%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved