Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

19 Peserta Seleksi Capim KPK belum Serahkan LHKPN

Faj/P-4
03/8/2019 09:35
19 Peserta Seleksi Capim KPK belum Serahkan LHKPN
Direktur PP LHKPN KPK Isnaini (kanan)(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

SEBANYAK 19 dari 65 peserta seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari pejabat negara ternyata belum melaporkan harta kekayaannya sepanjang pelaporan periode 2018. Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Isnaini mengatakan ke-19 peserta seleksi itu belum menyerahkan laporan kepada KPK terhitung dari Januari 2019 hingga Maret 2019. "Belum lapor untuk periode 2018, tetapi telah lapor di bawah 2018," katanya ketika ditemui di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Meski demikian, Isnaini enggan merinci siapa saja 19 orang yang belum melaporkan harta kekayaan periode 2018 tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan menunggu hasil dari tahapan seleksi yang tengah berjalan. "Baru Senin nanti ada pengumuman mengenai keputusan hasil psikologi. Jadi, kemungkinan kan akan terus berkurang. Kemudian akan ada lagi tes assessment. Untuk saat ini kami belum bisa menyampaikan nama-nama secara detail," paparnya.

Di samping 19 orang itu, Isnaini merinci terdapat 31 orang yang tepat waktu melaporkan harta kekayaan. Ada yang terlambat 9 orang dan butuh perbaikan sebanyak 6 orang. "Kalau dilihat dari jumlah harta yang dilaporkan terakhir, rentang Rp0 sampai Rp100 juta itu ada satu orang. Antara Rp100 juta sampai dengan Rp1 miliar ada 13 orang, kemudian Rp1 miliar sampai Rp10 miliar 41 orang. Yang perbaikan sudah melaporkan, tetapi secara administrasi belum menyampaikan surat kuasa sehingga belum dikatakan lengkap," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies, Jerry Massie, mendorong tim pansel capim KPK menyeleksi secara cermat nama-nama yang sudah lolos tahapan administrasi. Hal terpenting dari proses seleksi itu ialah calon harus bebas dari kasus korupsi. "Bahkan, tidak pernah menangani kasus korupsi serta membebaskan tersangka korupsi dari jeratan hukum," tegasnya. (Faj/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya