Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya siap menjawab gugatan yang dilayangkan pemohon dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. Ia merinci, hari ini KPU akan menjawab 65 perkara dari enam provinsi.
"Hari ini ada tiga panel terdiri 62 parpol, tiga DPD, total ada 65 perkara," kata Hasyim di Gedung MK, Senin (15/7).
Baca juga: NasDem optimis Seluruh Permohonan PHPU Pileg Lolos
Lebih lanjut kata Hasyim, pada panel satu nantinya akan diperiksa 21 perkara yang terdiri dari dua provinsi, yakni Jawa Timur dengan 11 pemohon, lalu di Aceh dengan 10 pemohon partai, empat parpol lokal dan enam nasional.
Kemudian, pada panel dua akan diperiksa 24 perkara yang meliputi Provinsi Papua dan Jawa Tengah. Provinsi Papua terdapat 16 pemohon parpol dan satu DPD. Sedangkan, untuk Jawa Tengah terdapat enam pemohon parpol dan satu DPD.
Sedangkan, panel tiga menyidangkan 20 perkara yang meliputi Provinsi Jawa Barat dengan 10 pemohon parpol dan Maluku Utara dengan sembilan parpol dan satu DPD.
Untuk itu, Hasyim mengatakan, pihaknya telah menyiapkan lebih dari 100 boks berkas untuk menjawab 65 perkara yang diajukan ke MK tersebut.
Hasyim menjelaskan, banyaknya boks berkas ini memiliki sebaran beda untuk tiap perkara di masing-masing provinsi, lantaran masing-masing provinsi memiliki banyak perkara yang berbeda.
"Ini tergantung dari daerah yang digugat, misalkan ya yang paling banyak digugat itu Papua, Papua yang disoal juga banyak TPS mau enggak mau dokumen yang disiapkan ya banyak dibanding dengan daerah lain," kata Hasyim.
Baca juga: NasDem Siap Hadapi PHPU Pileg di MK
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, berkas yang akan diajukan KPU nantinya bisa berkurang atau bertambah. Ia mengatakan hal itu bergantung pada proses persidangan. Hal ini juga karena MK masih memberikan waktu untuk KPU memperbaiki berkasnya.
"Kami tidak bisa memastikan karena masih diberi kesempatan untuk perbaikan alat bukti. Karena siapa tahu misalkan kronologinya yang sudah disusun awal misalkan itu masih mentah kemudian dapat informasi tambahan disusun lagi," ungkap Hasyim.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa pileg, Senin (15/7). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"MK akan menggelar sidang lanjutan perkara pileg 2019 yang terbagi pada tiga panel hakim dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono. (OL-6)
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Sejumlah RUU kontroversial yang pengesahannya ditunda seperti RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Mineral Minerba
Gender semestinya bukan menjadi persoalan lagi untuk memimpin suatu lembaga, tapi kualitas seseorang
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
UUPPHI perlu dipahami sebagai hukum formil tentang penegakan ketentuan hukum ketenagakerjaan ketika terjadi perselisihan hubungan industrial.
Karyawan perusahaan ritel pakaian mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan peninjauan kembali (PK) perkara gugatan sengketa merek perusahaan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan teguran Hakim Konstitusi ke
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena mengapresiasi pembentukan Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved