Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) segera menyiapkan jawaban terkait dengan permohonan kasasi yang dilayangkan kembali oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, dalam pemberitahuan Mahkamah Agung, KPU menjadi pihak tergugat atau termohon dalam perkara tersebut.
"Ya kami menyiapkan jawaban. Sudah (disusun) karena (KPU) bagian dari turut tergugat," jelasnya di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Menurut Hasyim, sebenarnya tergugat utama dalam kasasi tersebut ialah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, MA menginformasikan bahwa pihaknya juga menjadi tergugat atau termohon. Pengajuan kasasi perkara tersebut merupakan yang kedua kali diajukan Prabowo-Sandi. Sebelumnya, MA menolak permohonan dengan alasan tidak memenuhi syarat formil alias niet ontvanklijk verklaard (NO). Putus-an MA memperkuat putusan Bawaslu yang menolak laporan TSM Prabowo-Sandi.
Hasyim menjelaskan jawaban yang akan disiapkan KPU kurang lebih sama dengan apa yang sudah diputus MK terkait gugatan sengketa hasil pilpres. Seperti diketahui, Majelis Hakim MK memutuskan menolak secara keseluruhan permohonan Prabowo-Sandi.
"Kurang lebihnya jawaban kami sama dengan pertimbangan dan putusan MK yang kami jadikan bahan untuk ditanggapi (dalam kasasi Prabowo-Sandi). Termasuk pertanyaan soal apakah MA berwenang terkait hal ini," paparnya.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan pengajuan kasasi tersebut tidak menjadi masalah. Ia mempersilakan pihak siapa saja yang merasa belum menuntaskan jalur hukum dalam pemilu untuk mengajukan gugatan ke lembaga peradilan.
"Ya silakan saja semua jalur dipakai. Bahwa kemudian jalurnya benar atau tidak, biar nanti peradilan yang akan menyatakan itu. Intinya KPU ketika digugat kan enggak boleh mengelak, harus menjawab. KPU kan sifatnya pasif," tandas Hasyim.
Pengajuan perkara itu merupakan yang kedua kali dilakukan Prabowo-Sandi setelah sebelumnya MA menolak permohonan dengan alasan tidak memenuhi syarat formil alias niet ontvanklijk verklaard (NO). Pengacara BPN kemudian mengganti pemohon perkara dari sebelumnya Ketua BPN Djoko Santoso menjadi Prabowo-Sandiaga sebagai pihak yang mempunyai legal standing.
MA telah mendaftarkan perkara tersebut dan kini tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku pihak tergugat. (Ins/P-4)
Bahlil Lahadalia, menyampaikan apresiasi kepada generasi muda Indonesia yang telah membantu untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2.
Relawan Muda Airlangga Hartarto (Rumah Indonesia) memberi dukungan Prabowo Subianto-Erick Thohir sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu 2024.
Ketegasan karakter Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menjadi poin positif bagi Prabowo dalam kontestasi pemilu mendatang.
Elektabilitas calon presiden menuju Pilpres 2024 masih dinamis.
Hijrahnya Sandiaga Uno ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berpeluang memunculkan kembali duet dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
RATUSAN relawan Jawara Prabowo-Sandi 2019 Provinsi Banten, resmi menyatakan dukungan kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk maju pada Pilpres 2024.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur belum inkrah,
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved