Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Untuk mewujudkan komitmen menekan dan mengendalikan peredaran rokok ilegal dengan target 3% di 2019, Bea Cukai secara serentak melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal di seluruh Indonesia. Kali ini, Bea Cukai Pekanbaru, Bea Cukai Nanga Badau, dan Bea Cukai Meulaboh berhasil melakukan penindakan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Pada Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan Bea Cukai Pekanbaru pada Rabu (03/07) petugas berhasil melakukan dua penindakan di saat yang bersamaan. “Sebanyak 420.000 batang rokok ilegal kami amankan dalam dua penindakan kali ini,” ungkap Syarif Hidayat, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga.
Kedua penindakan tersebut dilakukan terhadap dua mobil yang berbeda di Jalan Lintas Timur Sumatera, Simpang Beringin, dan Simpang Pasir Putih.
“Sebanyak 22 karton rokok berhasil diamankan di Simpang Beringin dan 20 karton rokok di Simpang Pasir Putih, keduanya terbukti merupakan rokok yang tidak dilekati pita cukai. Selain 42 karton rokok dan 2 mobil tersebut petugas juga mengamankan tiga orang terduga pelaku (YA, RS, dan AB) untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” jelas Syarif.
Pada pekan sebelumnya (30/06) berkat informasi dari masyarakat, Bea Cukai Pekanbaru juga berhasil mengamankan 160.000 batang rokok ilegal yang di bawa oleh mobil di Jalan Raya Pekanbaru Bangkinang, Kampar.
Sementara itu, Bea Cukai Meulaboh bersama dengan Polres Aceh Selatan pada Selasa (25/06) melakukan Operasi Gempur Gabungan di wilayah Tapaktuan, Labuhan Haji, Meukek, Sawang, Samadua, Kluet Utara, dan Pasie Raja.
“Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 27 toko grosir yang menjual rokok dan kedapatan lima toko grosir positif menjual rokok ilegal. Dalam pemeriksaan ini, tim gabungan berhasil mengamankan 71.876 batang rokok ilegal senilai kurang lebih Rp38.050.000 dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp23.394.920,” ujar Syarif.
Pada pekan sebelumnya, telah dilakukan juga kegiatan Operasi Gempur di wilayah Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat. Dalam operasi tersebut, pihak Bea Cukai mengamankan sebanyak 8.280 batang rokok ilegal. Kegiatan operasi gempur ini akan terus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di daerah pantai barat Aceh.
Pada operasi yang sama, Bea Cukai Nanga Badau juga berhasil menegah 827.000 batang rokok ilegal yang ditemukan di warung/toko penjual rokok eceran di sejumlah daerah di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat. Jumlah tersebut merupakan jumlah total yang didapatkan dalam dua kali periode operasi gempur (19–21 Juni 2019 dan 25–27 Juni 2019).
“Selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi mengenai cara membedakan pita cukai asli atau palsu dan bagaimana cara mengetahui kemasan rokok yang dilekatkan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” pungkas Syarif. (OL-09)
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana menerima hibah alat laboratorium berupa spectrometer dari University of Natural Resources and Life Sciences
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu minuman keras dan belasan juta rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar.
Bea Cukai Indonesia dan Singapore Police Coast Guard (SPCG) mengadakan pertemuan bilateral yang penting di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (24/7).
RENCANA pemerintah memperluas penerimaan cukai ke tiket konser, deterjen, hingga makanan cepat saji dinilai bisa memperburuk kondisi ekonomi Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved