Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Jakarta Paling Banyak Ajukan Permohonan Pemantauan Sidang di KY

Insi Nantika Jelita
08/7/2019 20:11
Jakarta Paling Banyak Ajukan Permohonan Pemantauan Sidang di KY
Komisi Yudisial memaparkan laporan pengaduan masyarakat semester I-2019 di Jakarta, Senin (8/7)(MI/Bary Fatahillah)

KOMISI Yudisial menerima 244 permohonan pemantauan persidangan. Pemantauan tersebut berdasarkan permohonan masyarakat ataupun inisiatif KY. Dari 10 provinsi yang terbanyak menyampaikan permohonan pemantauan persidangan, provinsi DKI Jakarta paling banyak.

"DKI Jakarta paling banyak menyampaikan permohonan pemantauan Sebanyak 50. Lalu disusul Jawa Timur sebanyak 34 permohonan. Kemudian, ada Jawa Tengah 26 permohonan dan Jawa Barat Sebanyak 18," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Sukma Violetta di Gedung KY, Jakarta, Senin (8/7).

Provinsi lainnya yang juga terdapat pengajuan pemantauan persidangan adalah Riau sebanyak 14 permohonan, Sumatera Utara, Papua, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara masing-masing sebanyak 8 permohonan, dan Banten/Sumatera Barat masing-masing sebanyak 5 permohonan.

Dari 244 permohonan pemantauan, 200 permohonan masyarakat yang berasal dari individu, instansi pemerintah, dan organisasi masyarakat, serta 44 inisiatif KY. Namun, KY hanya melaksanakan pemantauan persidangan terhadap 26 perkara.

Baca juga : KY belum Terima Laporan Terkait Penolakan Putusan PK Baiq Nuril

"Adapun hasil dari kegiatan pemantauan yang telah diselesaikan ialah tidak terdapat pelanggaran kode etik sebanyak 25 perkara atau 96,15% dan terdapat 1 temuan perkara atau 3,85%," jelas Sukma.

Berdasarkan jenis perkara, maka perkara perdata mendominasi permohonan untuk dipantau. Ada pula pidana biasa, Tata Usaha Negara, lingkungan, dan agama.

Selain itu, KY juga melakukan pemantauan persidangan pemilu. KY telah melakukan 24 pemantauan persidangan pemilu 2019 di beberapa provinsi, seperti DKI Jakarta, Yogyakarta, Bangka Belitung, Sumatera Utara, dan lainnya.

Sidang-sidang tersebut sengaja dipantau KY karena di dalamnya ada isu politik uang dan penggunaan fasilitas negara yang melibatkan kepala daerah dan Anggota DPRD.

"Pemantauan sidang ini menjadi perhatian KY sebagai langkah preventif untuk memastikan hakim telah bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun," tandas Sukma. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya