Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz, meyakini penerapan e-rekapitulasi yang diwujudkan dalam hasil Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) secara resmi, akan bisa meminimalisasi human error atau kelalaian manusia.
"Human error itu tidak boleh masuk menjadi bagian dalam hasil resmi (di Situng). Yang jelas KPU serius menjajaki penggunaan Situng menjadi hasil resmi. Kekurangan-kekurangan dan kelemahan sebelumnya pasti akan diperbaiki," jelas Viryan di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta, Jumat (5/7).
Meski begitu, Viryan tidak menampik adanya potensi human error. Namun hal tersebut tidak menjadi alasan untuk menghentikan penggunaan Situng. Efisiensi menjadi salah satu pertimbangan KPU untuk menjadikan Situng sebagai hasil resmi.
"Yang jelas lebih efisien. Kalau Situng menjadi hasil resmi maka kemungkinan rekap manual di kecamatan untuk Pilgub tidak ada. Rekap di kabupaten/kota sangat mungkin tidak ada. Lebih cepat (perolehan hasilnya). Paling lama 48 jam (proses e-rekap) untuk daerah yang tidak terpencil atau terluar," terang Viryan.
Baca juga: Situng akan Dijadikan Hasil Resmi Pilkada 2020
Untuk daerah yang berada terluar, terpencil dan terisolasi kerap dihadapi persoalan signal internet sehingga bisa menyulitkan penghitungan e-rekap.
"Setahu saya di kecamatan hampir seluruh Indonesia sudah ada akses internet. Kalau tidak, pada saat itu (penghitungan suara) bisa dari pihak penyedia jasa untuk membantu daerah tersebut. Soal geografis menjadi pertimbangan memang, tapi nanti kita antisapasi dengan baik," kata Viryan.
Saat ini, KPU masih lakukan kajian bersama dengan beberapa pihak seperti pegiat pemilu, akademisi IT dari beberapa universitas negeri, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan pihak lainnya. Dari kajian tersebut akan diusulkan pada rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI.
"Kalau misalnya ini clear secara legal dan teknis, akan dibuat simulasi publik selama 2, 3 bulan. Kita sosialisasikan dan edukasi jadi enggak langsung barang asing. Itu jadi bagian kerja KPU. Ini masih FGD awal, nanti kita bawa ke RDP. Kami harap dari segi legal, teknis, keamanan bisa diterapkan dengan baik," tandas Viryan. (OL-1)
KPU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), melaksanakan penghitungan ulang surat suara Pileg 2024 di empat tempat pemungutan suara (TPS), Kamis (27/6).
Pemungutan suara menggunakan sistem noken perlu dilakukan pembenahan dalam rangka mengurangi potensi munculnya permasalahan pada pemilu ke depan.
KPU RI mengklaim transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024 lebih baik ketimbang pemilu sebelumnya. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik
MK diharap tidak hanya fokus pada sengketa penghitungan hasil perolehan suara pada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kontestan Pemilu 2024.
Presiden Jokowi menghargai hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum.
Faktor keamanan yang membayangi proses rekapitulasi di Papua Pegunungan membuat KPU setempat merelokasi lokasi rekapitulasi Pemilu 2024 dari Wamena ke Jayapura.
Uji coba sirekap untuk melihat kendala yang mungkin muncul.
Proses rekap-e sudah dipersiapkan sejak 2019. Meski demikian, penghitungan suara secara manual tetap dilakukan di tempat pemungutan suara.
Disampaikan Abhan, dalam penerapan rekapitulasi elektronik, akan ada sejumlah tantangan yang dihadapi KPU.
Penggunaan rekapitulasi elektronik (rekap-E) dapat memotong proses penghitungan suara yang biasanya memakan waktu berhari-hari mulai tingkat TPS hingga KPU daerah.
Selain meminimalkan biaya, sistem rekapitulasi elektronik juga mampu memangkas proses penghitungan suara menjadi lebih cepat.
SISTEM rekapitulasi suara berbasis elektronik atau rekap-E segera dipamerkan Komisi Pemilihan Umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved