Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKTU sudah menunjukkan pukul 23.26 WIB ketika Rahmadsyah Sitompul duduk di kursi saksi dalam persidangan gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Dengan mengenakan kemeja putih, berkacamata hitam, dan berkopiah, Rahmadsyah ialah satu dari 14 saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan yang berlangsung hingga pukul 05.00 WIB, kemarin.
Rahmadsyah dihadirkan karena dianggap mengetahui kecurangan atau keberpihakan anggota kepolisian di Kabupaten Batubara kepada salah satu peserta Pilpres 2019. Padahal, sumber informasinya berdasarkan laporan video yang diterimanya.
Dengan suara lirih, Rahmadsyah memberikan kesaksian. Meski pelantang di depannya menyala, suaranya ternyata tak terdengar hingga ke seluruh ruangan sidang.
"Yang Mulia, izin, agak keras suaranya, tidak terdengar," sahut Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.
Hakim MK I Dewa Gede Palguna kemudian meminta Rahmadsyah mengeraskan suaranya. "Siap," timpal Rahmadsyah dengan suara agak keras.
"Nah gitu, itu baru Sitompul namanya," kelakar Palguna yang disambut tawa hadirin.
"Apakah Anda takut? Ada ancaman?" tanya Palguna tentang apa yang membuat saksi terkesan takut dan nada suaranya lirih.
"Sedikit," jawab Ketua Sekber Pemenangan Prabowo-Sandi Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, itu.
"Takut kenapa? Apa ada yang mengancam di ruangan sidang ini?"
"Tidak, Yang Mulia. Saya takut karena saat ini saya berstatus terdakwa. Saya kena UU ITE," ungkap Rahmadsyah.
Hakim MK Saldi Isra juga menyoroti kacamata hitam yang dikenakan Rahmadsyah. "Malam-malam begini masih pakai kacamata hitam, ini kan luar biasa," ujar Saldi.
Pada Selasa (18/6), Rahmadsyah seharusnya menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Kisaran, Sumatra Utara.
Ini terkait dengan kiriman di akun Facebook-nya tentang Pilkada Batubara 2018. Rahmadsyah mengirim konten yang dianggap menimbulkan kegaduhan karena menyerang salah satu paslon di pilkada.
Kehadiran Rahmadsyah di MK itu sontak membuat geger Kejaksaan Negeri Batubara. Pasalnya, dia hanya meminta izin tidak mengikuti persidangan dengan alasan ingin mengantar orangtuanya berobat ke Jakarta.
"Karena terdakwa tidak hadir, sidang terpaksa ditunda dan dilanjutkan Selasa minggu depan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batubara, Edy Syahjuri Tarigan, kemarin.
Edy mengatakan, bila mengacu pada aturan, Rahmadsyah harus mendapat izin dari hakim kalau ingin ke luar kota untuk bersaksi di sidang MK.
"Status tahanan kota Rahmadsyah berpeluang dicabut. Artinya ia akan ditahan selama proses persidangan," tukas Edy. (Faj/Mir/YP/X-10)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta kerja sama di PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Bareskrim Polri mengonfirmasi telah memanggil 22 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky menyerahkan bukti baru saat gelar perkara kasus Vina di Bareskrim Polri
Tessa menjelaskan hakim bisa memerintahkan jaksa untuk memproses hukum orang yang diduga berbohong dalam persidangan.
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Amin
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Biaya pilpres putaran kedua bukan merupakan pengorbanan yang sia-sia. Pasalnya, belanja APBN yang dikeluarkan menghasilkan multiplier effect terhadap perekonomian nasional
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved