Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK masih Agendakan Pemeriksaan Rektor UIN terkait Kasus Romi

M Ilham Ramadhan Avisena
17/6/2019 21:40
KPK masih Agendakan Pemeriksaan Rektor UIN terkait Kasus Romi
Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK(MI/ROMMY PUJIANTO )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan mengagendakan pemeriksaan kepada sejumlah Rektor Universitas Islam Negeri terkait kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama atas tersangka Romahurmuziy (Romi) hingga beberapa waktu ke depan.

"Kami akan lakukan dalam rentang waktu 2-3 hari ini jadi hari ini kami mulai melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, 7 orang saksi ini kapasitasnya lebih pada calon rektor yang pernah mengikuti proses seleksi di kampus masing-masing," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/6).


Baca juga: KPK: Napi Koruptor 'High Profile' akan Dipindah ke Nusa Kambangan


Pemanggilan akademisi di lingkungan Kemenag itu, kata Febri, bertujuan untuk mendalami soal seleksi yang terjadi selama ini. Selain itu, penyidik KPK juga perlu mengklarifikasi ada atau tidaknya keterlibatan Romi dalam proses seleksi itu.

Menyoal dengan peranan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin dalam seleksi Rektor UIN, Febri mengungkapkan penyidik tengah mempelajari informasi tersebut.

"Nanti kami akan juga pelajari dalam proses seleksi Rektor ini apakah hal yang sama terjadi atau mekanismenya berbeda dengan mekanisme yang ada di Kanwil. Karena itu detailnya dalam materi penyidikan, jadi belum bisa kami sampaikan," tandasnya. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya