Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri untuk pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus makar.
Politikus Partai Gerindra tersebut tiba dengan mengenakan kemeja berwarna biru pada pukul 10.30 WIB ditemani dengan kuasa hukum, Djuju Purwantoro.
Saat tiba di Bareskrim, dirinya mengaku siap dan menyerahkan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sudah siap, semuanya kita serahkan kepada penyidik dan kepada negara, menurut terminologi negara saya begini (melakukan makar), harus begini (diminta keterangan). Kalau saya dinyatakan saya bersalah, saya menerima apa saja," kata Kivlan Zen di Bareskrim Polri, Rabu (29/5).
Baca juga: Kivlan Zen Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks dan Dugaan Makar
Selain itu, Kivlan siap menerima segala keputusan apabila dilakukan penahan atau dibebaskan sesuai prosedur yang berlaku. Tentunya, dirinya tidak mempermasalahkan akan diperiksa dengan penahanan ataupun bebas.
"Saya berserah diri sama Allah, itu kan hak-haknya penyidik, kita serahkan sama penyidik. Jadi umpamanya dilanjutkan pemeriksaan dengan cara saya di luar atau di dalam, saya terima, enggak ada masalah," tegas Kivlan Zen.
Sebelumnya, pemanggilan terhadap Kivlan Zen dijadwalkan pada Selasa, 21 Mei 2019. Namun Kivlan berhalangan hadir sehingga dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada hari ini.
Kivlan Zen dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan makar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Ia dilaporkan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis Juncto Pasal 107.(OL-5)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Kivlan tercatat berjasa terhadap negara yang dibuktikan dengan 11 bintang penghargaan.
Berdasarkan analisa dokter, Kivlan perlu menjalani pengobatan selama 10 hari.
Sang dokter mendapati Kivlan berusaha mengambil kertas hasil pemeriksaan dari tas dokter.
SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved