Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kivlan Hadir di Bareskrim Sebagai Tersangka Kasus Makar

M Iqbal Al Machmudi
29/5/2019 12:42
Kivlan Hadir di Bareskrim Sebagai Tersangka Kasus Makar
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

MANTAN Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri untuk pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus makar.

Politikus Partai Gerindra tersebut tiba dengan mengenakan kemeja berwarna biru pada pukul 10.30 WIB ditemani dengan kuasa hukum, Djuju Purwantoro.

Saat tiba di Bareskrim, dirinya mengaku siap dan menyerahkan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sudah siap, semuanya kita serahkan kepada penyidik dan kepada negara, menurut terminologi negara saya begini (melakukan makar), harus begini (diminta keterangan). Kalau saya dinyatakan saya bersalah, saya menerima apa saja," kata Kivlan Zen di Bareskrim Polri, Rabu (29/5).

Baca juga: Kivlan Zen Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks dan Dugaan Makar

Selain itu, Kivlan siap menerima segala keputusan apabila dilakukan penahan atau dibebaskan sesuai prosedur yang berlaku. Tentunya, dirinya tidak mempermasalahkan akan diperiksa dengan penahanan ataupun bebas.

"Saya berserah diri sama Allah, itu kan hak-haknya penyidik, kita serahkan sama penyidik. Jadi umpamanya dilanjutkan pemeriksaan dengan cara saya di luar atau di dalam, saya terima, enggak ada masalah," tegas Kivlan Zen.

Sebelumnya, pemanggilan terhadap Kivlan Zen dijadwalkan pada Selasa, 21 Mei 2019. Namun Kivlan berhalangan hadir sehingga dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada hari ini.

Kivlan Zen dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan makar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Ia dilaporkan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis Juncto Pasal 107.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya