Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DPR RI menggelar rapat paripurna di tengah masa persidangan V tahun 2018-2019. Ada tiga agenda dalam rapat paripurna pagi ini, Selasa (28/5). Rapat digelar di gedung DPR Senayan, Jakarta dan dimulai pukul 10.00 WIB.
Namun, pada rapat paripurna tersebut terpantau hanya 50 anggota DPR yang hadir di ruang sidang.
Padahal berdasarkan laporan absensi yang dibacakan pimpinan sidang, total anggota DPR yang hadir sidang adalah sebanyak 281 orang atau telah memenuhi batas kuorum.
"Berdasarkan catatan, anggota yang hadir dan izin berjumlah 281 orang. Dengan ini rapat dinyatakan kuorum," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat membuka rapat.
Baca juga: Paripurna DPR Diwarnai Interupsi soal Pansus Pemilu
Terdapat sebanyak 560 anggota DPR di periode jabatan 2014-2019. Berdasarkan ketentuan kuorum, seharusnya rapat baru bisa dimulai ketika ada minimal 280 anggota DPR yang hadir.
Sementara itu, rapat paripurna kali ini membahas tiga agenda. Pertama ialah laporan BPK RI menyampaikan LHP LKPP Tahun 2018 dan IHPS II Tahun 2018 serta penyerahan LHP Periode Semester II Tahun 2018.
Kedua, laporan Komisi III DPR terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung. Di mana berdasarkan rapat pleno, komisi III menolak seluruh calon hakim agung yang mengikuti seleksi.
Terakhir, penyampaian pandangan fraksi-fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN TA 2020. (OL-2)
DPR desak Polri lakukan evaluasi penyidikan kasus Vina
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Fraksi NasDem Rico Sia menerangkan parpolnya mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya dibahas diam-diam kini belum jelas kapan akan dibawa ke paripurna.
RUU tersebut sudah dinyatakan bakal dibawa ke rapat paripurna pada 25 Maret 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved