Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
JATUHNYA korban jiwa sebanyak 8 orang dalam aksi 21-22 Mei menyikapi hasil Pemilu 2019, menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia.
Lembaga yang berwenang dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik itu pun akan memanggil Kepolisian RI untuk dimintai keterangan terkait prosedur tetap yang digunakan ketika mengamankan aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh tersebut.
"Dalam waktu dekat Ombudsman ingin mendengarkan keterangan dari pihak kepolisian dalam rangka menjaga keamanan pasca pemilu. Protap seperti apa yang digunakan karena bagaimana pun sudah ada nyawa yang meninggal," terang Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu.
Ninik menuturkan, dalam menanggulangi aksi anarkistis demonstran, aparat polri memiliki protapnya sendiri dalam menggunakan senjata api.
Misalnya peluru hampa yang digunakan untuk menghalau massa, peluru karet yang digunakan ketika massa mulai anarkis, dan peluru tajam yang digunakan jika massa sudah mengancam dan situasi menjadi terdesak.
'Baca juga : Komnas HAM Dukung Langkah Polisi Ungkap Dalang Rusuh 22 Mei
Karrena itu, Ninik mengungkapkan, pihaknya akan menanyakan Polri terkait penggunaan senjata api tersebut karena sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan keamanan, serta Kepala Polri telah memastikan tak akan menggunakan peluru tajam mengamankan massa aksi.
"Perlu kita dengarkan bagaimana kemudian kalau memang hanya menggunakan peluru hampa dan karet kenapa kemudian ada jatuh korban, karet ini sesungguhnya tidak mematikan kecuali kena mata, dalam jarak dekat pun dia tidak bisa tembus untuk peluru karet" ujar Ninik.
Dalam kesempatan itu, tak lupa Ninik mewakili Ombudsman menyampaikan dukacitanya terkait jatuhnya korban jiwa dalam aksi kerusuhan pascapemilu 2019. Ia juga meminta kepada aparat keamanan untuk tetap berpedoman pada protap yang ada dalam menjaga aksi unjuk rasa.
"Kami ingin menyampaikan belasungkawa bagi keluarga yang ditinggalkan, dan mudah-mudahan ini juga menjadi perhatian bagi aparatur kemaanan untuk memberikan perhatiam secara khusus bagaimana sebetulnya protap penggunaan senjata di dalam menjaga keamanan pada saat ada demonstrasi," pungkas Ninik. (OL-8)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved