Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk tidak menghitung 62.278 surat suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur melalui metode pos. Surat suara tersebut terlambat datang, lantaran PPLN baru menerima surat suara yang dikembalikan pemilih pada tanggal 16 Mei. Atas dasar itu, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi.
"Menyatakan surat suara yang diterima PPLN Kuala Lumpur setelah tanggal 15 Mei 2016 dinyatakan sebagai surat suara tidak sah," ujar Abhan di Gedung KPU, Jakarta, Senin (20/5) dini hari.
"Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang tingkat nasional terhadap surat suara pos yang diterima PPLN Kuala Lumpur hanya untuk 22.807 surat suara yang diterima sampai tanggal 15 Mei 2019," jelas Abhan.
Abhan menerangkan putusan rekomendasi tersebut berdasarkan Surat rekomendasi pengawas pemilu kuala lumpur nomor 074/panwaslu-ln-kuala-lumpur/.01/V/2019, menyatakan penerimaan surat suara melalui pos hanya dapat dilakukan hanya sampai dengan 15 Mei 2019. Oleh karena melewati batas waktu yang ditentukan, ia menilai 62.278 surat suara itu tidak bisa ikut dihitung.
Baca juga: PSU Kuala Lumpur Selesai Dihitung, NasDem Berpeluang Raih Kursi
Senada, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan terdapat perbedaan pendapat antara PPLN KL dengan Panwas KL dalam menanggapi surat suara terlambat tersebut.
"Pandangan PPLN tadi 62 ribu surat suara itu mestinya bisa dihitung karena ada kendala teknis baru bisa dikirim pada 16 Mei. Kemudian ada juga yang tidak setuju untuk dihitung oleh beberapa pihak, akhirnya merekomendasikan untuk tidak mengikutsertakan penghitungan 62.278 suara," kata Hasyim.
Ia menyebut KPU harus melaksanakan rekomendasi Bawaslu.
"Dengan begitu perlu penyesuaian teknis yang meliputi 170 TPS LN, 159 KSK dan 160 pos itu mau tidak mau yang pos dikurangi dulu berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Jadi, secara teknis memerlukan pencermatan untuk mengoreksi," tandasnya.
Rapat pleno rekapitulasi PPLN Kuala Lumpur diskors selama empat kali akibat perdebatan alot. Pleno tersebut akan dilanjutkan siang ini di Ruang Sidang KPU untuk menentukan jumlah suara sah dan pemenang pemilu di KL.(OL-5)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terbukti telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
PRESIDEN Joko Widodo mengatakan surat Keputusan Presiden mengenai tindak lanjut sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari masih di dalam proses administrasi
DKPP menyoroti secara khusus isu relasi kuasa yang digunakan Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU dalam rangka mendekati perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda, berisinial CAT.
KETUA KPU Hasyim Asy'ari yang terbukti melakukan asusila dinilai hal buruk. Hasyim terbukti melakukan tindakan tersebut berdasarkan putusan DKPP dan dikenakan sanksi pemberhentian.
DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemecatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelanggaran KEPP mengenai asusila. Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin
DKPP sudah menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebanyak dua kali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved