Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kivlan Zen Penuhi Panggilan Polisi Jadi Saksi untuk Eggi

M. Iqbal Al Machmudi
16/5/2019 16:28
Kivlan Zen Penuhi Panggilan Polisi Jadi Saksi untuk Eggi
Mayjen Kivlan Zen(MI/BARY FATHAHILAH)

MANTAN Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen penuhi panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan makar. Namun, kali ini Kivlan Zen hadir sebagai saksi atas kasus makar yang dialami Eggi Sudjana.

"Hari ini hadir sebagai saksi dari kasusnya laporannya bang Eggi Sudjana," kata Kuasa Hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, Kamis (16/5).

Baca juga: Andi Arief: Anies Baswedan Jangan Bertahan Main Aman

Adapun, Eggi Sudjana telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Kepolisian menetapkan tersangka kepada Eggi Sudjana setelah video dirinya yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media sosial.

Kehadirannya sebagai saksi dalam kasus dugaan makar Pitra Romadhoni menyebut kliennya akan selalu kooperatif terhadap panggilan kepolisian.

Mengingat Kivlan Zen juga memiliki status sebagai terlapor dalam kasus yang sama yaitu makar. Kuasa hukum Kivlan mengaku kliennya tersebut akan bersikap baik sebagai terlapor di Bareskrim Polri, maupun sebagai saksi di Polda Metro Jaya. "Pak Kivlan selalu kooperatif, selalu menghormati proses hukum. Tidak ada masalah," ujar Pitra Romadhoni.

Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi Sudjana pada Selasa, 14 Mei 2019. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.

Saat ini, Eggi yang juga berprofesi sebagai advokat tersebut sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Wiranto: Kesalahan Saya Tunjuk OSO Jadi Ketua Umum

Kemudian, pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB penyidik menahan Eggi. Ia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan.

Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya