Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KABID Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan memeriksa politikus Partai Gerindra Permadi. Namun, sejauh ini Permadi belum mengkonfirmasi kehadirannya.
"Surat pemanggilan sudah dilayangkan 11 Mei 2018. Diagendakan untuk hari ini dilakukan klarifikasi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/5).
Baca juga:Eggi Sudjana Ajukan Permohonan Tahanan Kota
Argo menyebut, Permadi belum mengonfirmasi hadir dalam pemeriksaan itu. Oleh karena itu, ia masih menunggu kabar dari penyidik tentang kepastian kehadiran pria kelahiran Semarang tersebut.
"Untuk hadir hari ini, sudah memanggil. Kami masih menunggu informasi dari penyidik apakah dia sudah datang atau belum," terangnya.
Diketahui, Permadi juga berhalangan hadir dalam pemanggilan pihak Bareskrim Polri, Selasa (14/5/2019). Dia memilih menghadiri rapat di MPR daripada memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Sebelumnya, Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (9/5) malam. Permadi dipolisikan atas ucapannya yang menyebut kata 'revolusi'. Ia dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Fajri.
Laporan itu bermula dari sebuah video yang beredar di Youtube. Video tersebut pun menjadi bukti bagi Fajri untuk melaporkan politisi Partai Gerindra itu.
Menurut Fajri, pihak kepolisian ternyata telah melakukan penyelidikan. Dimana polisi telah terlebih dulu membuat laporan Model A sebelum pelaporan Fajri.
Permadi juga dilaporkan oleh Stefanus Asat Gusma dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta, yang juga melaporkan Permadi, pada hari ini ke Polda Metro Jaya. Berbeda dengan Fajri, laporan Gusma dan Viktor diterima polisi dan mereka memiliki nomor laporan polisi.
Baca juga: Tahanan KPK Shopping Jam Tangan di Jalan ABC Bandung
Laporan Gusma itu teregister pada LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sedangkan laporan Viktor teregister pada LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.
Permadi disangkakan Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (OL-6)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Kivlan tercatat berjasa terhadap negara yang dibuktikan dengan 11 bintang penghargaan.
Berdasarkan analisa dokter, Kivlan perlu menjalani pengobatan selama 10 hari.
Sang dokter mendapati Kivlan berusaha mengambil kertas hasil pemeriksaan dari tas dokter.
SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved