Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Yudisial berharap DPR RI melalui Komisi III segera merampungkan pembahasan RUU Jabatan Hakim. Regulasi itu dinilai dapat menguatkan posisi KY sebagai lembaga pengawas, sekaligus mendorong independensi dan profesionalisme hakim.
Demikian dikatakan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus disela-sela diskusi Melanjutkan Dukungan Pembahasan RUU Jabatan Hakim, di Jakarta, Selasa (14/5). Hadir pula anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil dan Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar.
"Dalam rangka mendorong independensi dan akuntabilitas itu, kan banyak aspek. Misalnya, dari sisi manajemen dan pencegahan. Nah, itu semua memberikan dorongan status, termasuk persoalan kesejahteraan. Dalam UU Jabatan Hakim itu, mengenai fasilitas yang dimiliki hakim tentu harus dilaksanakan pemerintah," ujar Jaja.
Baca juga : DPR Geber RUU Jabatan Hakim
UU yang mengatur jabatan hakim, sambung dia, harus direalisasikan agar nantinya status para pengadil menjadi jelas. Menurut dia, RUU tersebut juga sudah lama menjadi bahan kajian KY sebelum DPR dan pemerintah membahasnya di parlemen.
Jaja mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan tim panitia kerja (Panja) RUU Jabatan Hakim Komisi III DPR.
Tujuan pertemuan itu untuk memberikan dukungan sekaligus membicarakan problematika seputar pembahasan RUU tersebut.
"KY mendorong ke Kementerian Hukum dan HAM tentunya agar RUU Jabatan Hakim yang sudah dibicarakan lama dan sempat tertunda karena pemilu dan sebagainya bisa secepatnya didorong (dirampungkan)," terang dia.
Nasir menambahkan, Komisi III DPR RI yang membidangi hukum optimistis RUU itu dapat diketok sebelum masa tugas wakil rakyat periode 2014-2019 berakhir.
Ia berharap KY bisa melakukan manuver positif ke Mahkamah Agung, seperti memastikan tidak ada lagi perkara yang menimpa hakim ataupun yang sifatnya mencoreng institusi.
"Jangan justru nanti orang berpikir makin ada pengawasan, kok semakin seperti ini (parah). Tetapi yang paling berkepentingan langsung dengan UU itu sebenarnya MA. Karena itu sebaiknya MA dan KY perki melakukan upaya-upaya sehingga kemudian dalam waktu yang tidak terlalu lama DPR dan pemerintah bisa menyelesaikan," pungkasnya. (OL-8)
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved