Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Permadi Mangkir dari Panggilan Polisi

Whisnu Mardiansyah
14/5/2019 13:31
Permadi Mangkir dari Panggilan Polisi
Permadi(MI/Susanto)

POLITIKUS Partai Gerindra Permadi memastikan tidak hadir dalam pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini, Selasa (14/5). Hal tersebut lantaran dirinya memiliki agenda di MPR.

"Aku tidak hadir karena ada rapat MPR," kata Permadi saat dikonfirmasi, Selasa (14/5).

Bedasarkan surat pemanggilannya, ia akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dugaan makar mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkat Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Surat penundaan pemeriksaaan sudah disampaikan melalui kuasa hukum kepada penyidik.

"Sudah hari ini (surat penundaan). Saya belum tahu tapi tadi pagi atau kapan karena yang bawa pengacara saya," tutur dia.

Baca juga: Usai Diperiksa, Kivlan Apresiasi Profesionalitas Polisi

Kivlan Zen sudah diperiksa terkait kasus ini, Senin (13/5). Dia dicecar 26 pertanyaan terkait kasus dugaan makar selama hampir lima jam oleh penyidik tindak pidana umum (tipidum) Bareskrim Polri.

"Saya rasa penyidik memperlakukan klien kami selaku saksi dan tadi sudah diklarifikasi mengenai tuduhan-tuduhan yang dituduhkan dalam pasal makar, penyebaran berita bohong, dan tentang menghasut," kata kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, di Bareskrim Polri, Senin (13/5).

Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Kivlan dilaporkan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya