Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Mantan Bupati Bekasi Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Eriez M. Rizal
08/5/2019 19:17
Mantan Bupati Bekasi Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Mantan bupati Bekasi neneng Hasanah Yasin saat berjlana ke Pengadilan negri Bandung untuk mendengarkan sidang tuntutan perkara suap Meikarta(Antara/Novrian Arbi)

MANTAN Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dituntut 7,5  tahun bui oleh Jaksa KPK, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (8/5). Neneng dinilai terbukti menerima suap terkait perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Usai mendengar tuntutan, Neneng tidak menanggapi dan  langsung berjalan keluar ruang persidangan."Makasih ya, mohon maaf,"  kata Neneng.

Saat ditanya terkait upaya hukum yang akan dilakukan neneng untuk melakukan pembelaan, lagi-lagi Neneng irit bicara. "Makasih, sorry ya,"  kata Neneng.

Neneng sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Neneng dinilai jaksa bersalah menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta sebesar Rp10,630 miliar dan 90 ribu dolar Singapura.

Sejauh ini jaksa menyebut Neneng sudah mengembalikan Rp10,331 miliar dan 90 ribu dolar Singapura, sehingga jaksa meminta Neneng turut dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp318 juta.

Kuasa hukum Mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasahan Yasin menilai tuntutan 7,5 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap kliennya terlalu berat mengingat Neneng baru saja melahirkan.

Baca juga : Bupati Bekasi Neneng Hasanah tidak Ajukan Eksepsi

"Kalau 7 tahun 6 bulan bagi Bu Neneng sendiri, bagi ibu yang baru melahirkan itu cukup berat. Harapan kita majelis mempertimbangkan kejujuran bu Neneng dalam  perkara ini," ucap kuasa hukum Neneng, Luhut Sagala seusai sidang.

Luhut menyebut kliennya sudah sangat kooperatif dengan memberikan keterangan sejujurnya bukan hanya selama persidangan tapi juga sejak proses penyidikan di KPK.

"Karena suap Rp10 miliar terkait IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah) kalau bu Neneng tidak jujur, penyidik tidak tahu. Karena yang diketahui penyidik itu hanya suap yang terkait RDTR (Rencana Detail Tata Ruang),"  kata Luhut.

Oleh karena itu, Luhut menuturkan seharusnya poin-poin tersebut harus menjadi pertimbangan dari jaksa dalam memberikan tuntutan.

Luhut juga mengaku tak habis pikir dengan pasal 12 huruf B yang diterapkan jaksa kepada Neneng. Menurutnya, dakwaan ketiga yakni Pasal 11 yang seharusnya cocok diberikan kepada kliennya.

"Karena kalau pasal 12 B terdakwa dianggap melakukan sesuatu yang bertentangan kewajibannya, Bu Neneng menandatangani IPPT itu memang kewajiban Bupati. Jadi kalau di atas 10 hektare kewenangan ada di Bupati. Jadi ketentuan mana yang dilanggar? Kalau jaksa bilang terbukti tidak sesuai prosedur, buktinya apa?," ujar Luhut.

Selain itu, ada 4 anak buah Neneng yang juga dituntut dalam perkara ini, yaitu Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi).

Keempatnya dituntut hukum 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya