Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dituntut 7,5 tahun bui oleh Jaksa KPK, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (8/5). Neneng dinilai terbukti menerima suap terkait perizinan pembangunan proyek Meikarta.
Usai mendengar tuntutan, Neneng tidak menanggapi dan langsung berjalan keluar ruang persidangan."Makasih ya, mohon maaf," kata Neneng.
Saat ditanya terkait upaya hukum yang akan dilakukan neneng untuk melakukan pembelaan, lagi-lagi Neneng irit bicara. "Makasih, sorry ya," kata Neneng.
Neneng sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Neneng dinilai jaksa bersalah menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta sebesar Rp10,630 miliar dan 90 ribu dolar Singapura.
Sejauh ini jaksa menyebut Neneng sudah mengembalikan Rp10,331 miliar dan 90 ribu dolar Singapura, sehingga jaksa meminta Neneng turut dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp318 juta.
Kuasa hukum Mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasahan Yasin menilai tuntutan 7,5 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap kliennya terlalu berat mengingat Neneng baru saja melahirkan.
Baca juga : Bupati Bekasi Neneng Hasanah tidak Ajukan Eksepsi
"Kalau 7 tahun 6 bulan bagi Bu Neneng sendiri, bagi ibu yang baru melahirkan itu cukup berat. Harapan kita majelis mempertimbangkan kejujuran bu Neneng dalam perkara ini," ucap kuasa hukum Neneng, Luhut Sagala seusai sidang.
Luhut menyebut kliennya sudah sangat kooperatif dengan memberikan keterangan sejujurnya bukan hanya selama persidangan tapi juga sejak proses penyidikan di KPK.
"Karena suap Rp10 miliar terkait IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah) kalau bu Neneng tidak jujur, penyidik tidak tahu. Karena yang diketahui penyidik itu hanya suap yang terkait RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)," kata Luhut.
Oleh karena itu, Luhut menuturkan seharusnya poin-poin tersebut harus menjadi pertimbangan dari jaksa dalam memberikan tuntutan.
Luhut juga mengaku tak habis pikir dengan pasal 12 huruf B yang diterapkan jaksa kepada Neneng. Menurutnya, dakwaan ketiga yakni Pasal 11 yang seharusnya cocok diberikan kepada kliennya.
"Karena kalau pasal 12 B terdakwa dianggap melakukan sesuatu yang bertentangan kewajibannya, Bu Neneng menandatangani IPPT itu memang kewajiban Bupati. Jadi kalau di atas 10 hektare kewenangan ada di Bupati. Jadi ketentuan mana yang dilanggar? Kalau jaksa bilang terbukti tidak sesuai prosedur, buktinya apa?," ujar Luhut.
Selain itu, ada 4 anak buah Neneng yang juga dituntut dalam perkara ini, yaitu Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi).
Keempatnya dituntut hukum 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (OL-8)
Gempa magnitudo 4,0 mengguncang Kabupaten Tasikmalaya dini hari, Selasa (28/4). BMKG memastikan gempa tak berpotensi tsunami, getaran dirasakan di sejumlah wilayah.
Perindo menempatkan Jawa Barat sebagai prioritas utama dalam konsolidasi menuju Pemilu 2029.
Kebijakan transisi energi di Indonesia selama ini banyak dirancang di level nasional, mulai dari penetapan target bauran energi, skema pensiun dini PLTU, hingga negosiasi pendanaan.
Berdasarkan hasil analisis model cuaca global hingga lokal dan data observasi, BMKG menyimpulkan potensi hujan lebat dan angin kencang dapat terjadi dalam durasi singkat
BMKG keluarkan peringatan dini angin kencang di Jawa Barat dan hujan lebat di 11 wilayah Indonesia untuk 21 April 2026. Cek prakiraan cuaca lengkapnya.
Dinamika atmosfer saat ini dipengaruhi oleh pembentukan sirkulasi siklonik di wilayah barat dan timur Nusantara, yang memicu pertumbuhan awan hujan signifikan di berbagai wilayah Indonesia.
Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko didakwa menerima suap Rp900 juta terkait jabatan Dirut RSUD hingga gratifikasi total Rp5,57 miliar.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved