Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYELENGGARA pemilu diminta untuk memperhatikan status kesehatan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yakni dengan adanya surat keterangan dari dokter sebelum perekrutan.
Petugas KPPS yang sudah memiliki riwayat penyakit seperti hipertensi, kurang darah, dan penyakit jantung sebaiknya dianjurkan untuk tidak memaksakan diri bekerja hingga melebihi kemampuan.
Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany mengatakan banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia perlu ditinjau lebih lanjut terkait dengan penyakit bawaan atau faktor lain. Menurutnya, kelelahan tidak membuat sese-orang meninggal mendadak.
"Tetapi kalau sudah punya penyakit, misalnya jantung, kemudian bekerja berat, bisa kena serangan jantung mendadak, atau kalau hipertensi, dia bisa stroke berisiko kematian," ujar Hasbullah.
Menurut Hasbulah, pada orang sehat, bekerja melebihi jam kerja tidak menimbulkan masalah kesehatan yang serius. Namun, berbeda dengan orang yang sudah menderita penyakit berat. Ia mencontohkan seorang dokter, bisa bekerja selama 36 jam, tetapi dengan kondisi tubuh yang fit. Meski demikian, Hasbullah mengingatkan pentingnya istirahat.
Guna menghindari beban kerja yang berlebih terhadap petugas KPPS, menurutnya perlu dibuat sistem yang baik seperti penambahan personel petugas pada pemilu mendatang.
"Kebanyakan tugas mereka data entry (memasukkan data), bisa disiapkan petugas pengganti. Jangka panjang perlu ditinjau kalau tugas yang dibebankan kepada anggota KPPS banyak. Ini supaya tugasnya bisa dibagi-bagi," kata Hasbullah.
Penyelenggaraan Pemilu 2019 mendapat sorotan karena banyak petugas KPPS yang meninggal dunia. KPU mencatat petugas yang meninggal hingga Senin (6/5) sebanyak 456 orang.
KPU juga sudah merespons soal pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengusulkan agar Komisi II DPR membentuk tim investigasi untuk menyelidiki adanya kejanggalan soal petugas KPPS yang meninggal dunia.
"Kalau ada upaya meminta autopsi atau ada kecuragaan, itu soal etik. Itu kita tidak menghargai perasaan keluarga. Tolong hormati kerja teman-teman yang sudah maksimal," ujar komisioner KPU Ilham Saputra. (Ind/Ins/P-1)
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Sejumlah RUU kontroversial yang pengesahannya ditunda seperti RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Mineral Minerba
Gender semestinya bukan menjadi persoalan lagi untuk memimpin suatu lembaga, tapi kualitas seseorang
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved