Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPU Kucurkan Rp50 Miliar untuk Santunan Anggota KPPS

Insi Nantika Jelita
02/5/2019 15:05
KPU Kucurkan Rp50 Miliar untuk Santunan Anggota KPPS
Komisioner KPU Wahyu Setiawan(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan bantuan dana bagi petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang terkena musibah. Saat ini, terdapat 382 petugas yang wafat dan 3529 dalam kondisi sakit, total 3911 petugas terkena musibah.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan pihaknya menggelontorkan dana besar untuk para keluarga atau ahli waris anggota KPPS tersebut.

"Anggaran besaran yang meninggal dunia Rp36 juta. Untuk yang sakit lagi disusun juknisnya karena sakit itu kan beragam, ada yang parah, sedang dan ringan. Tapi kurang lebih Rp50 miliar total anggarannya," kata Wahyu di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (2/5).

Baca juga: Petugas KPPS yang Meninggal Dunia Jadi 382 dan 3.529 Sakit

Menurut Wahyu, KPU sudah melakukan efisiensi anggaran sehingga pemberian santunan tersebut berasal dari anggaran KPU melalui persetujuan Kementerian Keuangan.

"Kita perlu membuat juknis untuk santunan itu bisa dioperasionalisasikan dengan tertib dan lancar. Kita sudah mulai mendata korban yang meninggal dunia, korban yang sakit. (santunan) enggak hanya KPPS, tapi juga ppk dan pps, siapapun penyelenggara yang terkena musibah," ucap Wahyu.

Terpisah, Sekjen KPU Arif Rahman Hakim menuturkan pihaknya akan menyerahkan santunan kepada korban KPPS di dua tempat, yakni di kawasan Jakarta Barat dan Tangerang Selatan, setelah salat Jumat.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya