Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Menkeu Tetapkan Besaran Santunan untuk KPPS Meninggal dan Sakit

Putri Rosmalia Octaviyani
29/4/2019 14:45
Menkeu Tetapkan Besaran Santunan untuk KPPS Meninggal dan Sakit
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan) didampingi Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam (kanan) menyerahkan santunan(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

MENTERI Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019.

Dalam surat yang dikirim Menkeu tanggal 25 April 2019, diuraikan bahwa besaran santunan bagi KPPS yang meninggal sebesar Rp36 juta. Santunan juga akan diberikan pada petugas yang mengalami cacat permanen sebesar Rp30 juta, luka berat sebesar Rp16,5 juta dan luka sedang sebesar Rp8,25 juta.

"Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui," ujar Komisioner KPU, Evi Novida Ginting, dalam keterangan resminya, Senin (29/4).

Baca juga: Usulan Asuransi Anggota KPPS Ditolak karena Terbatas Anggaran

Evi mengatakan santunan berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja yang terjadi sejak Januari 2019 hingga berakhir masa tugas mereka.

"Sedangkan bagi penyelenggara yang jatuh sakit, dalam juknis yang sedang disusun KPU, akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun berat," tutur Evi.

Menkeu juga menegaskan anggaran untuk santunan tidak akan menambah alokasi anggaran di KPU. Namun KPU diminta mengoptimalkan anggaran yang saat ini telah dialokasikan bagi KPU.

Sementara itu, berdasarkan data KPU hingga tanggal 29 April 2019 pukul 08.00 WIB, diketahui jumlah KPPS yang meninggal sebanyak 296 orang. Anggota KPPS yang sakit sebanyak 2.151 orang.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya