Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
VIDEO soal proses pemusnahan kertas suara Pemilu 2019 di distrik Tingginambut, Puncak Jaya, Papua, viral di media sosial. Video tersebut seolah menunjukkan proses pemungutan suara di Tingginambut berjalan tidak aman.
Dalam menanggapi hal itu, Deputi V Kepala Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bahwa pihaknya telah mengecek kabar tersebut. Dari keterangan yang didapat, benda yang dibakar itu bukanlah dokumen pemilu seperti formulir C1-KWK, rekapitulasi penghitungan suara, dan berita acara penghitungan suara tingkat distrik.
"Yang dibakar itu dokumen yang tidak diperlukan lagi agar tidak disalahgunakan," jelas Jaleswari, di Jakarta, kemarin.
Dokumen-dokumen pentingnya, kata dia, sudah diamankan ke kantor KPU Mulia, Puncak Jaya, untuk dilakukan rekapitulasi. Dia menduga unggahan video itu bertujuan mengacaukan dan mendelegitimasi kerja penyelenggara pemilu. "Sepertinya mereka ingin membuat isu di Tingginambut tidak aman, padahal ini wilayah yang aman dan baik-baik saja selama pemilu," ucapnya.
Petugas KPU Daerah Puncak Jaya, memusnahkan kertas suara yang tidak terpakai dengan membakar kertas tersebut di Kantor Kecamatan Tingginambut. Pemusnahan dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kertas suara oleh pihak tak bertanggung jawab.
Pemilu di distrik Tingginambut menggunakan sistem noken yang tidak membutuhkan kertas suara. Penggunaan sistem itu telah disahkan Mahkamah Konstitusi. Puncak Jaya merupakan satu dari 12 kabupaten yang diizinkan menggunakan sistem noken.
Kapolda Papua Irjen Martuani Sormin Siregar menyayangkan informasi salah tentang video yang tersebar di media sosial itu. Berdasarkan penyelidikan polisi, benda yang dibakar itu ialah sisa dokumen pemilu yang sudah tak terpakai. "Sudah dibuatkan juga berita acara pemusnahannya," ujarnya.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, mengatakan, pembakaran surat suara di Puncak Jaya setelah penghitungan suara, pihaknya akan menginvestigasi permasalahan tersebut. "Nanti kita lihat, kan lagi turun ke bawah. Distrik khusus itu. Itu lima distrik di Puncak Jaya. Silakan saja, mau pencari fakta atau pencari kecurangan, pencari hal-hal yang lain," tandasnya. (Ins/P-2)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan surat suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dihitung ulang karena selisih satu suara antara PDIP dan NasDem
Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada akhir tahun diharpakan tidak seburuk dengan kondisi Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Februari lalu.
Kalau memang ada suaranya, harus dilindungi. Kalau tidak ada, jangan diada-adakan.
Masih ada 17 Kecamatan lagi yang tengah dilakukan proses pengitungan suara
Fenomena melonjaknya suara PSI dalam hitungan pileg pada Sirekap KPU sangat tidak wajar karena bertolak belakang dengan hasil quick count.
Pasangan calon (paslon) presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menang di Kota Pekanbaru dengan raihan sebanyak 289.315 suara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved