Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengumumkan ke publik nama-nama calon anggota legislatif (caleg) yang tidak melaporkan harta kekayaannya hingga batas akhir penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pengungkapan daftar caleg yang malas setor LHKPN akan diumumkan sebelum pemilu.
"Nanti akan kami sampaikan semoga dalam waktu tidak terlalu lama," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (2/4).
Menurut Febri, pengumuman nama caleg yang sudah dan belum melaporkan harta kekayaan dilakukan sebagai bentuk dukungan KPK terhadap pemilu berintegritas. Lembaga antirasuah berharap rakyat memilih calon wakilnya di parlemen yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
"Ini dalam konteks mendukung pemilu yang berintegritas sebagai salah satu bentuk perwujudan slogan 'pilih yang jujur' dalam pemilu 2019," pungkasnya.
Penyampaian LHKPN resmi ditutup KPK, Minggu (31/3). Meski sering diimbau, tidak sedikit pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaan mereka.
Baca juga: LHKPN Anggota DPR hanya 56,32%
Berdasarkan catatan akhir KPK di tingkat legislatif, kepatuhan anggota DPR RI hanya 56,32%. Dari 554 anggota DPR RI wajib lapor LHKPN hanya 312 legislator pusat yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Artinya masih ada 242 anggota DPR RI yang belum menyerahkan LHKPN.
Sementara itu, untuk kepatuhan anggota DPRD berada pada 60,27%. Rinciannya, dari 17.644 anggota dewan daerah wajib lapor hanya 10.634 orang yang melaporkan harta kekayaan, artinya masih 7.010 anggota DPRD yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Kemudian tingkat kepatuhan anggota MPR RI sebesar 74%. Dari delapan anggota majelis rakyat masih ada dua orang yang belum melaporkan hartanya.
Terakhir kepatuhan anggota DPD RI tercatat paling tinggi yakni 75,76%. Sebanyak 100 dari 132 anggota DPD wajib lapor telah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Masih ada 32 anggota DPD yang belum menyampaikan LHKPN. (Medcom/OL-2)
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved